
Penerima Surat Tilang Elektronik ‘Salah Sasaran’ Datangi Ruang Konfirmasi ETLE Satlantas Polresta Denpasar
Denpasar-kabarbalihits
Sempat kaget menerima surat tilang elektronik dari Polresta Denpasar pada 24 November 2022, pria asal Belanda Franciscus Johannes bersama istrinya Inggrid Agustina, yang tinggal di Desa Jasri Karangasem ini mendatangi Ruang Konfirmasi ETLE Satlantas Polresta Denpasar, Selasa siang (29/11/2022) mempertanyakan kepada petugas terkait surat tilang ‘salah sasaran’ tersebut.
Kejadian ini ramai di medsos setelah diunggah oleh Inggrid Agustina pada akun tiktoknya. Dimana surat tilang tersebut diterima karena mobil Toyota Agya DK 1228 SH yang dijualnya 5 tahun lalu terbukti melakukan pelanggaran, berdasarkan bukti hasil rekaman sistem elektronik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) saat menerobos lampu merah di lokasi Simpang Buagan, pada (21/11/2022) pukul 15.44.45 Wita.
Sebelumnya Inggrid Agustina bersama suami telah mendatangi kantor Samsat pada tanggal 25 November untuk mengecek data pemilik mobil yang terkini, sebab nama suaminya sudah tidak tercantum lagi pada kepemilikan mobil tersebut di arsip Samsat.
Kemudian petugas ETLE di Satlantas Polresta menjelaskan kepada Inggrid akan membantu untuk menkonfirmasi bahwa mobil tersebut telah terjual.
“Mereka hanya menjelaskan oke nanti kita bantu untuk konfirmasi mobil itu sudah terjual. Saya hanya menyerahkan surat sudah dianggap selesai,” kata Inggrid Agustina saat ditemui di Polresta Denpasar.
Menurut Inggrid, mobil tersebut telah dijual suaminya oleh seseorang di Bali melalui iklan dengan transaksi yang wajar. Namun Inggrid tidak mengetahui apakah proses balik nama telah dilakukan atau belum oleh pembeli tersebut.
“Kemarin tanggal 24 november saat menerima surat itu, tidak ada sama sekali orang yang mengontak kami untuk minta identitas untuk perpanjangan surat,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan kepada pihak petugas ETLE, terkait data di Kantor Samsat yang tidak sinkron dengan data kepolisian.
Kedatangannya ke Polresta Denpasar adalah solusi terakhir yang dilakukan setelah Inggrid mencoba mengkonfirmasi melalui online tidak berhasil karena jaringan web eror.
“Saya sudah per telpon, petugas menyatakan harus lewat web. Saya coba lewat web di hari penerimaan setelah saya telpon itu sampai per hari tadi malam (28/11/2022) itu tidak bisa, webnya eror. Saya sudah masukkan nopol dan nomor surat tilang itu tetap saja gagal,” ujarnya.
Dalam pandangannya di masa sosialisasi tilang secara elektronik ini menjadi hal yang sangat merepotkan. Namun sistem ini akan menjadi baik untuk mengurangi pelanggaran berlalu lintas kedepannya.
“Saran saya sistem dulu harus diperbaiki, bagus memang ETLE di Negara maju manapun dibuat sistem ETLE. Di negara suami saya juga sudah lama memakai itu (sistem ETLE) tetapi memang ada kekurangannya,” katanya.
Baginya sistem ETLE belum bisa berjalan dengan baik diterapkan di Indonesia, sebab pembeli mobil bekas banyak yang tidak melakukan kewajiban untuk balik nama sebagai pemilik resmi kendaraan.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, bagi warga yang menerima surat penjelasan konfirmasi dalam bentuk pelanggaran lalu lintas ETLE, agar mengisi penjelasan konfirmasi melalui website yang tertera, atau menghubungi petugas melalui contact telepon, dan barcode yang tersedia pada surat tersebut.
“Misalnya kendaraan itu sudah dijual, tinggal disampaikan saja bahwa kendaraan tersebut sudah terjual atau berpindah tangan. Pekerjaan hanya itu saja,” jelasnya.
Diakui tilang salah sasaran ini dikarenakan data kendaraan yang digunakan merujuk kepada pemilik pertama. Bayu Satake berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat agar segera dimutasi atau balik nama sebagai pemilik yang sah.
“Apabila tidak dibalik nama, kemudian surat pemberitahuan itu sampai di masyarakat kemudian tidak dikonfirmasi secara otomatis akan terblokir dan nantinya diketahui saat pemilik kendaraan ini membayar pajak dan tahu kendaraannya terblokir, sehingga yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi daripada pelanggaran tilang dulu baru membayar pajak,” terangnya. (kbh1)
https://youtu.be/cpF_CRakO9w