
Sosialisasikan PTSL, Gus Adhi Serahkan ‘Sertifikat Tanah Gratis’
Denpasar – Kabarbalihits
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat, sebagai upaya mempercepat kepastian hukum masyarakat atas tanah mereka. Sehingga diharapkan, tidak ada pihak-pihak atau oknum yang menghambat keinginan masyarakat mengurus PTSL. Demikian ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) saat Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna lebih lebih mengenalkan sekaligus mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Hotel Aston, Denpasar, Senin (21/11).
Dalam kesempatan ini, Anggota DPR RI Komisi II, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) secara simbolis menyerahkan 10 sertifikat tanah dari 375 sertifikat tanah Program PTSL kepada masyarakat di Kota Denpasar.
Penyerahan sertifikat secara gratis oleh Wakil Raykat, Gus Adhi sapaan akrab Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra disaksikan pula oleh Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lutfi Sulistiyo, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali I Gede Ari Wahyudi, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar Anak Agung Sri Anggraini.

Selaku wakil rakyat dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) berharap, tidak ada pihak-pihak yang menghambat keinginan masyarakat mengurus PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
“Saya mengimbau dan mengajak bagaimana kita semua senantiasa mendorong masyarakat untuk mengajukan PTSL dan jangan sebaliknya justru menghambat. Mudah-mudahan kita dalam langkah yang sama bagaimana kita percepat PTSL ini,” tegasnya.
Semangat PTSL kata Gus Adhi yang dikenal dengan spirit perjuangan Amanah Merakyat Peduli ( AMP ) ini, untuk mempercepat kepastian hukum masyarakat atas tanah mereka. PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat.
“Bagaimana kita mendorong percepatan masyarakat meraih kesejahteraannya,” ujarnya.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali I Gede Ari Wahyudi berharap setelah sertifikat tanah itu sudah sah jadi milik masyarakat maka diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan asetnya supaya tidak pasif. Bahkan dapat memanfaatkan asetnya itu untuk usaha-usaha atau kegiatan yang menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Brand PTSL belum begitu ngetren, masyarakat masih mengenal Prona tapi sebenarnya kegiatannya sama, pensertifikatan massal dan sifatnya gratis,” sebutnya.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan sosialiasi program strategis salah satunya PTSL ini. Indra Gunawan menerangkan Kementerian ATR/BPN terus melakukan klasifikasi baik itu melalui pemberitaan sosialisasi dengan tatap muka langsung dengan masyarakat maupun kegiatan ATR/BPN Goes To Campus, dan banyak bentuk sosialisasi lainnya.
Kementerian ATR/BPN dalam rangka berkomunikasi dengan masyarakat membuka saluran komunikasi baik melalui media sosial menggunakan #tanya ATR/BPN, atau bisa bersurat ke atrbpn.go.id, bisa juga mengakses lapor.go.id. Selain itu, bisa melalui WhatsApp pada nomor 081110680000.
“Kegiatan seperti ini akan terus kita perbanyak lagi. Kita buka saluran berkomunikasi agar masyarakat lebih mudah mengakses Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya. (Kbh6)


