DPRD Badung Bernafas Lega, Disepakati Tetapkan APBD 2023 Sebesar 6,5 T
Badung-kabarbalihits
DPRD Kabupaten Badung bisa bernafas lega terhadap hal yang vital, yakni dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dimana ditetapkan sebesar Rp 6,5 Triliun.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Badung Putu Parwata usai memimpin Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung masa Persidangan ketiga tahun 2022, bersama Wakil Ketua II Made Sunarta, di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung (14/11/2022).
“Oleh karena itu kita memberikan yang positif kepada Pemerintah dimana trennya sudah naik, sehingga kita bisa menetapkan APBD 2023 sebesar Rp 6 Triliun, 58 Miliar,” ucap Putu Parwata.
Menurutnya target Pendapatan Kabupaten Badung yang dicapai, merupakan suatu kerja keras Pemerintah bersama Dewan Badung. Dari program yang dilaksanakan telah dijabarkan sebelumnya dan disepakati bersama.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan jalan yang mulus atas tercapainya target pendapatan Badung dan terlaksananya program-program Badung untuk menjadi Badung yang Santhi dan Jagadita. Kemajuan masyarakat Badung akan terus bertambah dan masyarakat Badung tangguh, kuat dan sejahtera,” harapnya.
Sementara Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa menyebutkan 4 macam rancangan peraturan daerah telah melalui proses pembahasan, salah satunya Raperda Tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, dan satu rancangan inisiatif DPRD Badung sudah dilakukan persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian akan dilanjutan dengan verifikasi dari Pemerintah Provinsi Bali, sehingga bisa menjadi pedoman dasar untuk melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan Pemerintahan Pembangunan Kemasyarakatan Kabupaten Badung.
“Tentu kami atas nama Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada pimpinan seluruh anggota DPRD Badung yang telah penuh kebersamaan dan penuh rasa tanggung jawab, telah menuntaskan tugas konstitusional kita bersama dengan kita sepakati bersama 4 rancangan peraturan daerah ini,” jelas Wabup Suiasa.
Sebelumnya saat membacakan sambutan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta disampaikan, Pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah diperlukan adanya kajian-kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Badung secara menyeluruh.
Khusus terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang merupakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, Pemerintah Daerah melalui tim fasilitasi penyusunan produk hukum daerah telah melakukan pembahasan secara intensif bersama instansi teknis terkait.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Badung, jajaran Forkompinda, Sekretaris Daerah beserta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. (kbh1)