Gugatan WALHI VS UPTD Tahura Lanjut Sidang, UPTD Tahura Mangkir Hadir dan Langgar Kesepakatan Mediasi
Denpasar-kabarbalihits
Mediasi antara WALHI dan UPTD. Tahura Ngurah Rai terkait sengketa informasi kembali berlangsung, Rabu, 9 Nopember 2022, dengan hasil mediasi gagal. Pihak WALHI datang diwakili oleh tim hukum WALHI dari divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, SH. M.Kn, dan Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.pd. Mediasi menjadi gagal karena UPTD Tahura melanggar kesepatakan mediasi yang sebelumnya, dimana kesepakatan mediasi sebelumnya pihak UPTD Tahura berkomitmen akan menyerahkan Risalah Umum Kondisi Tahura Ngurah Rai Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih Tahun 2021 kepada WALHI Bali pada mediasi hari ini.
Saat pihak dari WALHI Bali datang ke Kantor Komisi Informasi, Mediator Komisi Informasi Bali I Made Agus Wirajaya menyatakan bahwa paginya, Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai datang membawa surat lalu pergi. Setelah surat tersebut dibukam ternyata isi surat tersebut adalah pada intinya UPTD Tahura tidak bisa memberikan dokumen Risalah Umum Kondisi Tahura Ngurah Rai Proposal Kerjasama PT. Dewata Energi Bersih Tahun 2021 dengan alasan dokumen berkaitan dengan rahasia dagang. Mendengar keterangan tersebut, pihak WALHI menyatakan bahwa UPTD Tahura sudah melanggar kesepakatan mediasi Komisi Informasi dan mediasi menjadi gagal. “UPTD Tahura langgar kesepakatan yang dia buat sendiri ”, terang Untung Pratama.
Lebih lanjut Untung Pratama mengatakan jika pihaknya merasa keberatan atas hal tersebut. “Kami merasa keberatan atas tindakan tersebut padahal kesepakatan sudah disusun dan ditanda tangani bersama” tegas Untung Pratama.
Made Krisna Dinata juga menjelaskan jika, pada mediasi sebelumnya pihak UPTD. Tahura mengaku jika pihaknya memiliki dokumen tersebut. Bahkan dalam mediasi pihak UPTD. Tahura sendiri yang menentukan waktu, kapan dokumen tersebut akan diberikan kepada WALHI. “Pihak UPTD Tahura yang mengatakan demikian, dan ada dalam berita acara mediasi yang kami tandatangani bersama” ucap Bokis.
Mediator Komisi Informasi Bali I Made Agus Wirajaya membenarkan hal tersebut jika kesepakatan yang sebelumnya disusun pada saat mediasi telah gagal. Atas hal tersebut Agus Wirajaya mengatakan jika perkara ini akan lanjut ke tahap persidangan Ajudikasi. “Nanti akan kita uji pada persidangan” imbuhnya. (r)