December 4, 2024
Daerah

Sekda Badung Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali

Badung-kabarbalihits

Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Nomor B.00.188.34/34629/SEKRET tanggal 20 Oktober 2022 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung menghadiri langsung undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

Turut hadir Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Reny Windyawati, Ketua Komisi III DPRD Bali AA. Ngurah Adhi Ardhana, Kadis PUPR Badung IB. Surya Suamba, Perwakilan seluruh Lembaga/Kementrian, Walikota/ Bupati se-Bali atau yang mewakili dan undangan lainnya.

Sekda Badung mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung secara prinsip apa yang telah dirancang dalam rancangan ini sudah sesuai dengan yang dilakukan di Kabupaten Badung. Untuk pencantuman, rencana jaringan prasarana yang menjadi elemen rencana struktur ruang agar dicantumkan dalam peta rencana struktur ruang dan tidak dicantumkan dalam peta rencana tata ruang. Dalam pengaturan rencana pola ruang secara umum agar mempertimbangkan revisi  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan Kabupaten Badung sehingga tidak ada masalah dalam penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Kabupaten Badung.

Baca Juga :  BPR Kanti Gelar Diklat MBG, Respons Peluang di Tengah Pandemi

Pihaknya juga mengatakan terkait status Teluk Benoa yang menjadi kawasan konservasi, sesuai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 46/KEPMEN-KP/2019 menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Penetapan KKM Teluk Benoa sebagai bentuk tindak lanjut Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa. Teluk Benoa merupakan Kawasan Suci dan Tempat Suci Masyarakat Hindu Bali. Sesuai dengan Amanat UU Nomor 27/2007 jo. UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim. Kedepannya Teluk Benoa agar dapat dimungkinkan dilakukan normalisasi terutama terkait dengan tingginya sedimentasi yang menyebabkan terjadinya banjir rob dan curah hujan yang tinggi secara bersamaan. “Secara prinsip konservasi kami setuju tetapi tetap untuk diberikan ruang dalam rangka sedimentasi di Teluk Benoa ini,” ujar Adi Arnawa.

Sementara itu Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa mengatakan, semuanya memberikan aspirasi yang baik, dan kami kembalikan ke Pemprov Bali untuk segera didiskusikan agar secepatnya sinkron. “Apa yang kita lakukan ini adalah implementasi dari amanat pasal 33 ayat 3 konstitusi kita, bagaimana kita mengelola sumber daya alam yang kita miliki ini. Bagaimana kita mengelola SDA yang diberikan Tuhan kepada kita, yang paling tau persis bagaimana SDA di Bali itu dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk menimbulkan kemakmuran rakyat Bali baik itu lokal atau internasional saya kira ada pemerintahan yang ada di Bali. Maka dari itu kita menyiapkan RTRW ini kita siapkan dengan sungguh-sungguh. (r)

Related Posts