
Bendesa Adat Serangan Tanggapi Bantuan Lahan Dari BTID Yang Dikontrakkan
Denpasar-kabarbalihits
Adanya informasi bantuan lahan dari PT. Bali Turtle Island Development (BTID) yang peruntukkannya sebagai pemukiman bagi masyarakat di daerah Desa Adat Serangan, Denpasar, dikabarkan lahan tersebut dikontrakan sebagai Villa dan bangunan lain.
Hembusan kabar tersebut membuat Prajuru Desa Adat Serangan meradang dan ditanggapi langsung oleh Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana. Menurutnya, Prajuru Desa Adat hanya menjalankan yang menjadi keputusan dari rapat Saba Desa.
Pada keputusan tersebut dikatakan terdapat tanah yang dikontrakkan dan pembagian tanah seluas 15 are di tiap Banjar. Dimana pada pembagian tiap Banjar telah terbentuk kepanitian yang terdiri dari Kelian Adat, Kepala Lingkungan dan Anggota Saba.
Jro Bendesa Sedana menduga hasil keputusan tersebut tidak disampaikan ke masyarakat oleh oknum Kelian Banjar sehingga terjadi kesalahpahaman.
“Lucunya kok malah menyalahkan kami di Prajuru dan bahkan kami di bilang Otoriter. Mungkin saja apa yang menjadi keputusan Desa diduga tidak disampaikan ke masyarakat oleh oknum Kelihan Banjar. Jadinya masyarakat tidak tahu dan paham tentang apa yang menjadi keputusan – keputusan rapat Desa”, jelas Jro Bendesa Sedana saat dikonfirmasi dikediamannya, Desa Serangan, Denpasar (31/10/2022).
Dilanjutkan, setiap rapat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan atau LPJ Desa diadakan setiap tahun dalam Parum atau Rapat Saba Desa. Pada LPJ tersebut selalu diterima oleh Parum walaupun ada beberapa catatan yang harus dibenahi.
Kemudian terkait masalah parkir bersistem IT atau Portal, prajuru hanya menjalani keputusan parum dan telah ditandatangani oleh 6 Kelian Banjar Adat dan 7 Kepala Lingkungan.
“Dimana kami Otoriter, janganlah membalikkan fakta,” imbuhnya. (kbh1)