November 7, 2025
Hukum

LPD Serangan Kembali Beroperasi, Bendesa Adat Serangan : LPD Sedang Berproses, Hormati Hukum

Denpasar-kabarbalihits

Seiring bergulirnya Sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan tahun anggaran 2015-2020, aktivitas LPD kembali dibuka untuk masyarakat setempat.

Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana menyampaikan dibukanya kembali LPD Serangan beberapa bulan lalu dimaksudkan agar perputaran uang masyarakat Desa Adat setempat dapat tetap dilakukan. Juga, proses kredit bisa diangsur kembali oleh masyarakat.

“Setidaknya perputaran keuangan di desa adat khususnya kredit bisa diangsur oleh masyarakat itu sendiri,” ucap Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana didamping prajuru Desa Adat lainnya, di Serangan (31/10/2022).

Terkait dengan kasus dugaan korupsi LPD yang telah menjalani persidangan saat ini, pihaknya hanya bisa menunggu dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum tersebut.

“LPD sedang dalam berproses hukum, marilah kita bersama-sama menghormati hukum yang ada, agar tidak terjadi permasalahan kembali,” kata Jro Bendesa.

Jro Bendesa bersama prajuru lainnya juga pernah menyampaikan kepada seluruh pihak di Desa Adat Serangan bahwa, sebelum dibawa ke ranah hukum permasalahan disarankan agar bisa diselesaikan di lingkup Desa Adat.

Sebab, ditakutkan jika permasalahan ini dibawa ke jalur hukum, dinilai dana LPD mungkin tidak bisa akan kembali dan menjadi beban Desa Adat sendiri.

Justru saran dan pertimbangan tersebut tidak diindahkan oleh beberapa oknum Kelian Banjar dan melaporkan masalah ini ke Kejati Bali dan telah berproses.

Setelah hukum berproses menurutnya oknum Kelian Banjar dipastikan akan menerima konsekuensi dalam tanggung jawab terhadap kerugian Desa Adat, baik secara moral dan material.

Baca Juga :  Buleleng Optimis Capai Target Vaksinasi Booster Dalam Minggu Ini

“LPD ini sedang berproses janganlah kita mencari panggung, mencari nama, atau menjadi pahlawan kesiangan. Jika memang benar-benar masyarakat ingin membangun desa marilah kita bergabung dengan kami. Kami akan siap menerima siapapun masyarakat kami yang ingin membangun desa. Tentu dengan tujuan untuk anak cucu kita kami nantinya,” imbuhnya.

Diketahui, dua terdakwa yakni mantan Kepala LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Staf Tata Usaha Wayan Sunita Yanti telah menjalani persidangan sejak bulan Agustus (11/8/2022).

Dimana dari perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan penghitungan keuangan negara, keuangan LPD Desa Adat Serangan dirugikan sebanyak Rp. 3.749.118.000 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta, seratus delapan ribu rupiah). (kbh1)

Related Posts