Demi Sukseskan G20, Gubernur Koster Keluarkan SE Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Denpasar-kabarbalihits
Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, pada Selasa 25 Oktober 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang tertuang pada SE NOMOR : 35425/SEKRET/2022 dibuat dengan mempertimbangkan dua hal diantaranya,
1. Penyelenggaraan Rangkaian Pertemuan Presidensi G20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G20 pada tanggal 15-16 Nopember 2022 di Bali merupakan momentum sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban Dunia Era Baru dengan tatanan kehidupan baru, pasca Pandemi COVID-19.
2. Penyelenggaraan Rangkaian Pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses.
Berkenaan dengan pertimbangan dua hal tersebut, maka dipandang perlu memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai berikut:
1. Pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan pada tanggal 12-17 Nopember 2022 meliputi: Pendidikan, Perkantoran Pemerintah & Swasta, Kegiatan Upacara Adat, Kegiatan Keagamaan, kecuali Fasilitas Kesehatan.
2. Penyelenggaraan pembelajaran di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara Daring untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi). Kegiatan Perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home}, pada tanggal 12-17 Nopember 2022.
3. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan (Venu^} Presidensi G20, sebagai berikut:
a. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, di Kabupaten Badung, tanggal 12-17 Nopember 2022.
b. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju UDC Nusa Dua, di Kabupaten Badung, tanggal 12-17 Nopember 2022.
c. Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tanggal 12-17 Nopember 2022.
d. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK, di Kabupaten Badung, tanggal 15 Nopember 2022.
e. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tanggal 15-16 Nopember 2022.
4. Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Walikota Denpasar, Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Pimpinan BUMN & BUMD agar menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah (Work From Home), pada tanggal 12-17 Nopember 2022.
5. Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Walikota Denpasar agar melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, dan 4 di atas dilaksanakan dengan baik.
6. Bandesa Agung MDA Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali beserta semua Anggota agar menghimbau Warga Masyarakat/Krama Adat/Umat yang berada pada jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan, pada tanggal 12-17 Nopember 2022.
Pada penutup, Gubernur Koster meminta SE ini diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab, sebagai itikad bersama demi suksesnya Penyelenggaraan Presidensi G20. (r)