Aktivis Anak dan Perempuan Ipung Nilai Polres Tabanan Diskriminasi Hukum Terhadap Korban Anak
Denpasar-kabarbalihits
Aktivis anak dan perempuan Siti Sapurah alias Ipung menyayangkan sikap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra yang tidak menahan dua tersangka kasus panganiayaan anak. Ipung menilai, polisi telah diskriminasi terhadap korban kekerasan atau penyiksaan yang dialami oleh anak-anak.
Ipung mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak-anak tidak sesimpel apaya yang dikatakan Kapolres Tabanan. Dalam kasus yang dialami DH (6) dan DS (3), ada dua tersangka orang dewasa yang dengan sengaja menyiksa dua anak kecil yang tidak mengerti apa-apa.
“Anak tidak tahu apa-apa. Anak butuh perlindungan dari orang dewasa. Jadi kita sebagai orang dewasa, terlebih aparat penegak hukum harus punya empati terhadap anak yang menjadi korban kasus kriminalitas dan kekerasan,” katanya, Selasa (25/10).
Menurutnya, penyidik di kepolisian memang memiliki hak untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku kejahatan. Namun dalam kasus kekerasan dan penyiksaan hingga merantai leher dan kaki dua orang anak, hal itu bukan merupakan kasus ringan seperti yang dikatakan Kapolres Tabanan.
“Polisi berdalih karena hukumannya di bawah lima tahun. Ada apa dengan polisi, mengapa tidak mengenakan Pasal 170 KUHP yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Tak hanya itu, keamanan rumah aman yang menjadi tempat ditahannya kedua korban dan ibunya yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dipertanyakan.
“Apakah Kapolres berani menjamin jika tidak akan ada lagi aksi serupa di rumah aman itu. Saya sudah 20 tahun mendampingi anak korban kekerasan, namun rumah aman itu ternyata tidak aman. Ibunya tidak ditahan, ayahnya tidak ditahan dan anaknya ditaruh di rumah aman, apakah polisi menjamin jika korban akan aman. Jangan jangan kasus ini akan menguap,” ulasnya.
Ipung juga menyayangkan sikap polisi, yang pasti menahan tersangka kekerasan dengan korban orang dewasa. Namun tidak menahan tersangka kekerasan terhadap anak.
“Jika anak itu kembali menjadi korban, bapak yang akan saya pidanakan. Negara melindungi hak anak. Anak anak tidak boleh didiskriminasi. Mereka juga dilundungi undang-undang,” tegasnya. (kbh1)