November 25, 2024
Kriminal Pendidikan

Penyidik Kejati Bali Geledah Gedung Rektorat UNUD, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPI Mahasiswa Baru

Badung-kabarbalihits

Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana yang terletak di Kampus Bukit, Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana, Senin (24/10/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyampaikan, ada 4 (empat) ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayanan dan Unit Sumber Daya Informasi.

“Selama 8 jam, dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, 6 (enam) orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Penggeledahan dilakukan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana.

“Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” terangnya.

Adapun Penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022. Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikam yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019.

Baca Juga :  Sukseskan Kegiatan WWF ke-10, Polda Bali Bersama Kelompok Nelayan Simbar Segara, Bersinergi Menjaga Situasi Kamtibmas Wilayah Pesisir

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. Dalam Tahap Penyidikan tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian Tindakan sesuai Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” imbuhnya. (r)

Related Posts