
Salah Satu Bahasan Raker Komisi I Dewan Badung, Sementara Hanya Dilakukan Perekrutan P3K Guru
Badung-kabarbalihits
Komisi I DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama Kepala Perangkat Daerah menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, rabu (5/10) di Ruang Rapat Gosana II Kantor DPRD Badung. Raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, S.T membahas tiga topik yang mengemuka yakni soal penambahan tenaga struktural di Sekretariat Dewan, masalah perekrutan P3K dan pendataan tanah asset daerah di Kabupaten Badung.
Seusai raker, Ponda Wirawan mengatakan terkait keinginan Sekretariat Dewan untuk menambah tenaga struktural untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam hal pelayanan kepada anggota dewan sudah mendapatkan titik temu. “Nanti mereka secara teknis berkoordinasi lagi Bagian Organisasi dengan Sekretariat Dewan khususnya di bidang keuangan,’’ ujar Ponda Wirawan.
Sementara terkait masalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau pegawai non-ASN, dikatakan keterangan Kepala BKDSDM Badung masih melaksanakan harmonisasi pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan tidak hanya di Badung, tetapi di seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia.
“Sekarang yang bisa dilaksanakan hanya untuk perekrutan P3K tenaga guru. Informasi Kepala BKPSDM pendataan guru sudah mencapai 2.000-an lebih sedangkan quota yang dibutuhkan 2.691 guru. Kami dari DPRD pasti mendorong bagaimana nanti semua guru yang sudah terdata yang ikut ujian ini bisa lolos,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, Gede Wijaya membenarkan sesuai juknis, saat ini hanya baru dilakukan perekrutan P3K tenaga guru. Ia menyebut petunjuk tenisnya sudah ada yaitu PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan ada surat MenpanPAN- RB yang terakhir bahwa diharapkan untuk melakukan persiapan dalam rangka perekrutan P3K karena formasi untuk P3K tenaga guru sudah ditetapkan sebanyak 2691 di Badung.
Pembahasan ke tiga yakni soal pendataan atau inventarisasi tanah negara (asset daerah Kabupaten Badung) oleh Kabag Tapem diisebutkan saat ini pendataan dilakukan di 4 kecamatan khususnya area sempadan pantai, rawa dan sungai. Di antaranya sudah muncul 26 bidang tanah di Kuta Selatan dari 300 lebih bidang tanah. Sedangkan di wilayah Mengwi dan Kuta Utara baru muncul 10 bidang dan pendataan kembali akan dilakukan di anggaran perubahan ini. (kbh2)


