November 25, 2024
Hukum

Bali Darurat Narkoba, Pesan Penting Sugianyar Sebelum Purna Tugas

Denpasar-kabarbalihits

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si resmi per tanggal 30 September 2022 berhenti bertugas di BNNP Bali. Namun demikian semangat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tetap menyala dan ditularkan melalui sinergitas berbagai pihak.

H-1 diusai masa tugasnya pun, Gede Sugianyar merilis kepada media hasil tangkapan BNNP Bali bersinergi dengan tim Bea Cukai Ngurah Rai atas peredaran Kokain dan Heroin dengan 2 tersangka WNA.

Terbukti, fakta darurat narkoba di Indonesia khususnya di Provinsi Bali benar adanya. Dikatakan terlihat dari indikator 60-70 persen yang ditangani penegak hukum adalah kasus narkotika.

Yang mengejutkan, 70 persen napi di Lapas Kerobokan adalah kasus narkoba.

Tidak hanya sebatas mengurangi peredaran gelap narkoba, bersama tim dalam pencegahannya kerap mengedukasi masyarakat Bali secara langsung maupun tidak langsung dengan gaya kekinian melalui media sosial.

“Tentunya ini menjadi tugas saya selaku Kepala BNN mengurangi kasus yang terjadi termasuk juga mengurangi prevalansi (tingkat penyebaran) penyalahgunaan narkoba itu dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya non penegakan hukum yaitu kegiatan soft power,” ucap Jenderal Sugianyar di halaman Kantor BNNP Bali (29/9/2022).

Terpenting baginya adalah upaya rehabilitasi. Sugianyar menghimbau kepada masyarakat di Bali, apabila di lingkungan terdekat diketahui adanya seorang korban penyalahgunaan narkotika, sebaiknya melakukan upaya meyakinkan pecandu tersebut untuk melapor ke BNN terdekat di wilayah Bali. Dimana tindakan sukarela tersebut dipastikan tidak akan diproses hukum.

“Privasinya dijamin. Hak dia belajar, bekerja, kuliah tidak akan terganggu. Kemudian gratis direhabilitasi selama proses assessment memakai fasilitas rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN. Itu salah satu keuntungan dari yang dia dapatkan kalau melaporkan secara sukarela,” terangnya.

Menurutnya, lebih efektif melakukan upaya pencegahan dibandingkan tindakan penangkapan. Sebab, kasus terlihat akan bertambah ketika di proses hukum.

“Kami dari BNN tidak terlalu suka melakukan kegiatan penangkapan-penangkapan, jadi jangan ditunggu pecandu itu menjadi seorang pengedar pada saat memakai dia ditangkap. Karena nanti proses penegakan hukum kita bisa terlalu banyak kasus yang ditangani, jadi tidak efektif,” pungkasnya.

Menjadi perhatian, Bali menjadi sasaran empuk jaringan narkotika yang melibatkan warga negara asing, terlebih saat ini wisman mulai berdatangan ke Bali.

Dicontohkan dari kasus kokain yang ditangani dengan barang bukti hampir 1 kg, dimana pelanggannya adalah ekspatriat yang tinggal di Bali dan telah diproses berlanjut ke tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Bernilai Miliaran Rupiah, Barang Ilegal Dari Minol Hingga Bibit Tumbuhan Dimusnahkan

“Itu sudah cukup lama hampir 4 tahun lebih, jaringan itu menjual kokain di Bali dan sekarang ini sedang diproses bahkan kita lanjutkan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Sugianyar yang menyandang sebagai Kepala BNNP Bali sejak 29 April 2022 berharap, dibutuhkan stakeholder terkait khususnya pada pintu masuk kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dalam upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika.

“Menjaga Bali ini dari masuknya narkotika, yang tentunya melindungi warga negara kita. Tapi juga masuknya serbuan narkotika yang nanti dikonsumsi diedarkan oleh warga asing tersebut,” tutupnya (kbh1)

Related Posts