November 25, 2024
Daerah Hukum

Korban Protes Minta Keadilan, Tersangka KDRT dan Penganiayaan Mau Dilepas

Denpasar-kabarbalihits

Polda Bali menangkap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Polda Sumut. Tersangka bernama Romy Santosh itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Singakerta, gang Batu Kurung, Banjar Dauh Labak, Ubud, Gianyar pada Selasa (27/9/2022) sore.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh Polda Sumut dengan korban WNA bernama Kalwinder Jit S.

Selain sebagai tersangka kasus penganiayaan, Romy juga ditetapkan tersangka kasus KDRT dengan korban istrinya yang kini telah jadi mantan istri bernama Priyanka Pragas.

Ditemui di Polda Bali Selasa (27/9/2022), korban Priyanka menceritakan, kasus KDRT yang menimpa dirinya serta korban Kalwinder Jit terjadi di Medan, Sumatera Utara pada Januari 2022 lalu. Dimana saat itu, tersangka datang bersama sejumlah orang lain yang diduga orang suruhannya ke tempat tinggal baru korban Priyanka.

Di sana, korban Priyanka langsung diborgol tanpa alasan. “Itu dilakukan di rumah baru saya. Saya diborgol tangannya dan anak saya dibawa kabur. Setelah itu dia ganti nomor hp dan ganti alamat. Sehingga saya tak bisa menghubunginya,” katanya.

Selain itu korban Kalwinder Jit S yang dituding berselingkuh dengan korban Priyanka juga dianiaya beramai-ramai.

Lalu di bulan Maret 2022, tersangka menggugat cerai istrinya di pengadilan negeri Gianyar, Bali. Sedangkan korban Priyanka dan korban Kalwinder langsung melaporkan dugaan penganiayaan dan KDRT ke Polda Sumatera Utara. Pada pertengahan bulan Juni 2022, pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan kasus pengeroyokan oleh Polda Sumatera Utara.

Namun, sebelum tersangka ditangkap di Ubud Gianyar pada Selasa (27/9/2022), tepat di pertengahan  September 2022 tersangka malah menang gugatan hak asuh anak dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar. “Padahal anak saya masih kecil usia dua tahun. Kok bisa hak asuhnya jatuh ke dia,” tanyanya.

Priyanka pun berharap agar pihak kepolisian Polda Sumatera Utara bisa memproses hukum tersangka sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku.

“Saya mohon keadilan. Dia tersangka kasus KDRT dan penganiayaan yang ancamannya bisa sembilan tahun. Saya harap dia dijerat hukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Namun, pihaknya mendapat kabar terbaru dari penyidik Dirreskrimum Polda Sumut. Dimana dikatakan tersangka Romy tidak akan dibawa ke Polda Sumatera Utara dan belum bisa ditahan.

“Bagaimana mungkin dia sudah tersangka, kasus penganiayaan dan KDRT tapi malah mau dilepas. Katanya dia mau dilepas hari ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Bersinergi Dengan TNI/Polri, Gelar Apel Pasukan Gabungan Terkait Pengamanan PPKM Darurat

Sementara itu dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengatakan, Polda Bali memang telah membackup kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian  Polda Sumatera Utara di Singakerta Ubud pada Selasa (27/9/2022).

“Semalem anggota kita lapor back up giat mereka (kepolisian Polda Sumatera Utara,” katanya via pesan WhatsApp, Rabu (28/9/2022). Saat ditanya akan tersangka Romy Santosh masih ditahan dan diperiksa di Polda Bali, Kombes Surawan menjelaskan akan melakukan pengecekan lanjutan.

“Nanti saya cek ya, apakah diamankan dulu apa langsung dibawa ke Polda Sumatera Utara,” tandasnya. (kbh1)

Related Posts