October 14, 2024
Daerah Hukum

Polda Bali Tangkap Pemeran Video Asik-Asik Pakaian Adat, Kedua Pelaku Minta Maaf Pada Publik

Denpasar-kabarbalihits

Polda Bali telah mengamankan pasangan pemeran ‘video asik-asik’ mengenakan pakaian adat Bali di dalam mobil yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kedua pelaku diamankan pada waktu yang berbeda, dimana pemeran laki-laki berinisial MM (28) asal Denpasar ditangkap pada 21 September, sedangkan pemeran perempuan inisial DNL (26) asal Bogor ditangkap pada 17 September.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku aksi panasnya sengaja direkam seusai dari melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar pada saat kondisi mobil melaju di wilayah Tampaksiring.

“Dilakukan pada 1 September 2022 pada saat kembalinya dari Tirta Empul, bersangkutan mengakui itu,” ucap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, (22/9/2022).

Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya 2 Handphone beserta akun Twitter, 2 Pakaian Adat Laki-Laki dan Perempuan, Jam tangan, dan kendaraan roda empat yang digunakan kedua pelaku beradegan syur.

Sementara Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, video asusila itu tersebar berawal dari perkenalannya di medsos. Berlanjut ke tahap pertemuan dan akhirnya menuju ke tempat melukat.

“Saat itu baru melakukan hubungan seksual dan tercetus untuk diviralkan supaya terkenal dan dihapus lagi,” terangnya.

Dikatakan, tim-nya sempat kesulitan menyelidiki keberadaan pelaku atas unggahan video mesum yang sengaja disebarkan di medsos. Hal itu disebabkan terkendala dari posisi laju mobil sehingga tidak diketahui pasti lokasi sebenarnya, dan wajah pelaku tidak jelas.

“Kesulitan terakhir adalah akun yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut sudah dihapus semua. Akhirnya itu menjadi hambatan mempercepat proses penyelidikan menangkap para pelaku. Tapi kami punya saksi lain kemudian ketemu, bahwa pelaku video itu adalah DNL dan MM, kami langsung melakukan interogasi terhadap mereka,” beber AKBP Nanang Prihasmoko.

Saat diamankan kedua pelaku awalnya mengelak, ketika ditunjukkan barang bukti berupa pakaian, kendaraan, dan asesoris yang digunakan, akhirnya pelaku mengakui sebagai pemeran pada video tersebut.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Badung Kunker ke SDN 1 Lukluk dan Green School, Ortu Mengantar Siswa Diminta Datang Lebih Awal 

Dihadapan awak media, kedua pemeran video asusila tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya masyarakat Bali atas aksi panas yang sengaja direkamnya namun bukan untuk sensasi.

“Saya (MM) selaku masyarakat Bali juga, memohon maaf sebesar-besaranya atas tindakan yang saya lakukan, karena atribut yang saya gunakan telah saya nodai dengan perbuatan itu. Saya pribadi meminta maaf kepada semuanya dengan tujuan awal kami memang bukan untuk sensasi sampai sejauh ini,” kata MM.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda 6 Rp Miliar. (kbh1)

Related Posts