Polresta Denpasar Amankan 4 Kg Ganja dan 192,50 Gram Sabu, Pasangan Kekasih Mahasiswa Terlibat
Denpasar-kabarbalihits
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap lima orang tersangka, dengan melakukan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Dimana barang bukti yang diamankan berupa Ganja seberat 4,7 kilogram, dan jenis Sabu 192,50 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, untuk Narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram lebih, didapatkan dari tersangka inisial KK (31) berprofesi jadi tukang ojek, ditangkap pada 5 September 2022 di kost Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
“Dengan jumlah barang bukti 68 plastik klip Narkotika jenis ganja seberat 4725 gram atau 4,7 kilogram. Ganja didapat dari seseorang insial M,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombed Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di lobi Polresta Denpasar, (15/9/2022).
Barang bukti tersebut didapatkan di kamar kost tersangka KK yang berperan sebagai kurir.
“Daerah operasinya wilayah Denpasar,” kata Kapolresta Bambang.
Pengakuan tersangka kepada petugas, Ganja tersebut dikirim melalui paket JNE dan tersangka telah menerima 2 kali pengiriman. Kiriman pertama seberat 3 kilogram dengan upah Rp 6 juta, yang kedua 6 kilogram dengan upah Rp 18 juta.
Kemudian, pasangan kekasih berstatus mahasiwa berinisial MN (20) dan RRB (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, pada 6 September 2022 karena kedapatan menyimpan 22 plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat 185, 28 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua TKP berbeda, yakni di Jalan Serma Gede Sanglah, Denpasar Barat dan Kost Jalan Juwet Sari, Gg Dewi Uma, Denpasar Selatan.
Dikatakan pasangan kekasih yang tinggal kost bersama ini, masih kuliah di salah satu kampus swasta di Denpasar, dan sabu yang diamankan tersebut diakui didapat dari seseorang inisial BOS.
“MN perempuan dan RRB laki-laki, berhasil diamankan pada 6 September 2022 pukul 15.30 wita di dua TKP,” jelas Kapolresta.
Kedua tersangka telah 1 kali melakukan penempelan didaerah denpasar. Tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu ini dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel, dan apabila mengirim sabu dalam paket besar akan dijanjikan upah sebanyak Rp 6 juta untuk melunasi hutang pelaku.
Selanjutnya, tersangka inisial YDL (21) dan A (22) ditangkap pada 7 September 2022. Dimana barang bukti ditemukan pada dua TKP, yakni di Jalan Raya Pemogan Depan Setra Pemogan Denpasar Selatan dan Jalan Mekar II Gang Pura Taman Sari Pemogan, Denpasar Selatan.
“Dia ditangkap pada Rabu, tanggal 7 September 2022, pukul 03.00 wita dini hari,” ujarnya.
Dari tersangka, Polisi mengamankan 28 plastik klip sabu seberat 7,22 gram yang didapat dari seseorang inisial ASBU.
Pada saat penangkapan, sabu disimpan dalam jok motor. Setelah melakukan pendalaman, tersangka juga menyimpan plastik klip sabu disamping tumpukan baju dalam almari.
“Peran kedua tersangka sebagai pengedar,” kata Kapolresta.
Para tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan dikenai denda sebanyak 8 Milyar.
Kapolresta Bambang menambahkan, dengan mengamankan seluruh barang bukti Narkotika tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa. (kbh1)