October 14, 2024
Daerah Hukum

Jessica Iskandar Laporkan Penyidik Polda Bali, Dirreskrimum Polda Bali : Tidak Ada Prosedur Yang Dilanggar

Denpasar-kabarbalihits

Buntut dari penyitaan mobil mewah milik aktris dan model, Jessica Iskandar oleh pihak Polda bali atas laporan dari Komang Jegir, justru membuat Jessica Iskandar bersama suami Vincent Verhaag mengadukan masalah ini ke Divisi Propam Mabes Polri (12/9/2022), terkait dugaan sikap penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang tidak profesional dan arogansi. Dimana, pada 7 Juni 2022 penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah Jessica untuk menyita Toyota Alphard bernopol B 73 DAR.

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan menyampaikan, permasalahan ini berawal dari laporan No. 301/06/2022, yakni Komang S alias Komang Jegir melaporkan Christoper Steffanus yang merupakan rekan bisnis Jessica Iskandar, terkait adanya kasus penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan mewah.

“Terkait adanya penipuan dan penggelapan sejumlah kendaraan. Jadi pelapor (Komang Jegir) membeli total 6 kendaraan, semuanya mobil mewah. Dari BMW seri 4, kemudian Alphard, Ferrari, Mini Cooper, dan mobil lainnya,” ucap Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, bersama Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto di ruang Press Room Polda Bali (14/9/2022).

Setelah menerima laporan, kemudian pihaknya melakukan penelusuran terkait kendaraan tersebut dan ditemukan dua kendaraan dilengkapi BPKB dan STNK. Sedangkan kelengkapan surat dari empat kendaraan lainnya yang dilaporkan Komang Jegir adalah palsu. Sehingga Komang Jegir mengalami kerugian sebesar Rp 13 Milyar lebih dari 6 kendaraan yang dibeli.

“Sehingga kita melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan dua kendaraan, 1 BMW seri 4 warna putih kemudian Toyota Alphard,” kata Kombes Pol. Surawan.

Khusus pada Toyota Alphard, Pelapor Komang Jegir membeli mobil mewah tersebut pada terlapor, Steffanus sekitar bulan Maret tahun 2021 dengan perjanjian pembelian sebesar Rp 1 Milyar 250 juta. Nilai tersebut dibayar Komang Jegir selama 3 kali angsuran. Kemudian adanya perjanjian, bahwa Mobil tersebut akan digunakan bisinis rental oleh Steffanus.

Namun sial bagi Komang jegir, bisnis dari perjanjian tersebut tidak ada kejelasan dari Stefanus.

“Kemudian diserahkan mobil itu kepada terlapor, dan dipakai untuk jasa rental. Setelah sekian lama mobil itu direntalkan, tidak ada kejelasan. Baik itu terkait hasil rental, maupun kendaraannya. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan terlapor sampai sekarang belemu diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Dalam penulusurannya, mobil Toyota Alphard ditemukan di salah satu Villa daerah Canggu, Badung. Pada proses mengamankan mobil tersebut pihaknya melengkapi dokumen serah terima, dimana pada saat itu diketahui oleh seorang perempuan bernama Maria.

“Belum dalam bentuk penyitaan, bentuknya masih mengamankan barang bukti. Yang BMW seri 4 kita amankan juga dari saudara Yovie karena memang ada masalah sehingga dia kooperatif menyerahkan kepada kita,” lanjutnya.

Kemudian Komang Jegir meminta kepada petugas untuk menunda tahap pemeriksaan sementara, sebab diupayakan langkah restorative justice antara kedua belah pihak.

“Karena selama ini dalam menyelesaikan perkara mengedapankan upaya-upaya restorative. Nah selama ini kita tunggu belum ada informasi lebih lanjut dari pelapor kita, akhirnya kita belum bisa meningkatkan kasus ini jadi penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung IBL Musim 2024, Kali Pertama Pelita Air Jadi Official Airlines

Kombes Pol. Surawan kembali menegaskan, tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penyelidikan ini, sebab dalam mengamankan barang bukti telah menyertakan surat tanda penerimaan.

“Kita boleh mengamankan barang bukti di TKP, karena TKP salah satunya tempat dimana ada barang bukti. dari dua yang diamankan juga tidak ada masalah selama ini. Kita berikan surat tanda penerimaan artinya kita tidak illegal,” tegasnya.

Saat mengamankan mobil tersebut dikatakan dalam kondisi rusak, sehingga mobil dibawa ke bengkel. Agar kondisi mobil tetap terjaga, mobil tersebut diberikan sementara kepada pelapor Komang Jegir dengan status pinjam pakai dalam rangka nitip rawat.

“Karena ini barang mewah kita tidak punya tempat untuk menyimpan atau merawatnya, jadi sementara kita titipkan kepada pelapor untuk dirawat,” katanya.

Disinggung terkait kepemilikan resmi mobil tersebut, Kombes Pol. Surawan tetap mengacu kepada dokumen kepemilikan baik STNK maupun BPKB yang sah.

“Terkait pihak-pihak yang mungkin merasa memiliki kendaraan tersebut ya kita persilahkan, kalau memang ada dokumen-dokumen kepemilikan kita layani,” jawabnya.

Ditambahkan, Jika terlapor melanjutkan kasus ini ke arah penyidikan pihaknya segera akan memeriksa Jessica Iskandar.

“Kita akan mempertanyakan bagaimana mobil itu ada di Villa tersebut,” Imbuhnya. (kbh1)

Related Posts