Pentingnya Legalitas Dan Haki Bagi Usaha Mikro Dan Kecil
Denpasar – kabarbalihits
Legalitas badan usaha dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah dua hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya. Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Diklat Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali, Ir. I Wayan Joniarsa, M.Si. dalam penyuluhan hukum bagi usaha mikro dan kecil se-Bali, Rabu (7/9/2022) di Denpasar.
Penyuluhan hukum bagi usaha mikro dan kecil se-Bali dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali, diikuti 320 peserta dari seluruh Bali, yang dibagi menjadi 2 angkatan selama 2 hari.
Kepala UPTD Diklat Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Bali, Ir. I Wayan Joniarsa, M.Si. mengatakan kegiatan ini didasari karena seringnya pelaku usaha mikro kecil kelimpungan saat diminta memenuhi persyaratan legalitas saat mencari akses permodalan.
Menurutnya, pengetahuan tentang legalitas ini masih terbilang minim, padahal sangat diperlukan oleh pelaku usaha. Disamping legalitas badan usaha, persoalan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga masih kurang dipahami pelaku usaha, sehingga rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Banyak pelaku usaha kita belum tahu dengan adanya aturan-aturan yang harus diikuti sehingga usahanya legal. Ketika dia nanti berhubungan dengan permodalan, disana biasanya dia kelimpungan. Dia baru tahu, bahwa aturan itu harus diikuti, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) dan HAKI-nya. Ketika ada pelaku usaha bisa memproduksi hal baru yang dia ciptakan sendiri, kemudian diklaim oleh pihak lain, baru dia kelimpungan,” ungkap Wayan Joniarsa.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini, Wayan Joniarsa berharap para peserta yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil bisa mengetahui informasi awal tentang aspek legalitas dalam berusaha. Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali selanjutnya siap memfasilitasi dan mendampingi, agar semua pelaku usaha tersebut legal.
“Kami akan fasilitasi, paling tidak pengawalan dan pendataan, kemudian mungkin bisa kita dampingi, sehingga semua pelaku usaha ini legal. Yang penting dia tahu dulu informasi awal dan apa yang harus dipenuhi,” terang Joniarsa.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi, S.E., M.Si. saat membuka penyuluhan ini berharap para pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendapat pengetahuan aspek hukum dalam persaingan menjalankan usaha. Para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah terbukti paling bertahan selama masa pandemi, diharapkan bisa menghasilkan produk yang bisa bersaing, tidak hanya di Bali, namun juga di luar Bali, bahkan bisa diekspor ke luar negeri.
“Kita harapkan hasil-hasil produksinya ini diekspor dan bisa bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar. Tentunya nanti narasumber dalam penyuluhan ini akan memberikan pemahaman, bagaimana bersaingnya, bagaimana keterkaitan dengan perijinan, dan bagaimana mereka menjalankan usahanya dengan baik dan benar,” harap Made Wiratmi.
Selain legalitas badan usaha dan HAKI, dalam penyuluhan ini para peserta juga diberikan materi tentang perjanjian atau kontrak, serta perpajakan. (kbh7)