Bahas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pansus Komit Kawal Hingga Implementasi Penegakan Hukum
Badung – Kabarbalihits
Panitia khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. menggelar rapat kerja (Raker). Rapat bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung ini membahas tentang perlindungan lahan Pertanian pangan berkelanjutan.
Raker yang diselenggarakan di ruang rapim DPRD Badung, Kamis (8/9) dipimpin Ketua Pansus Wayan Luwir Wiana, didamping Wakil Ketua Pansus, Nyoman Gede Wiradana dan IB Alit Arga Patra. Turut hadir anggota pansus, yakni Made Wijaya, Nyoman Dirgayusa, Gusti Lanang Umbara, Nyoman Suka, Ni Luh Kadek Suastiari serta Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi.
Dalam kesempatan itu, Luwir Wiana mengatakan, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Hanya saja Ranperda terkait pertanian ini harus mendapatkan perhatian khusus.
“Ranperda ini sangat seksi, karena di Badung ini sudah banyak terjadi alih fungsi, jadi bagaimana kita di Badung mempertahankan lahan yang ada. Maka penting Ranperda ini disusun bersama,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya juga akan mengawal penuh implementasi ketika telah ditetapkan menjadi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Bagaimana masyarakat Badung tertarik menjadi petani, kalau mereka tertarik menjadi petani harus diberikan subsidi, seperti subsidi pupuk, saat gagal panen dengan begitu masyarakat tertarik menjadi petani,” ungkapnya.
Pihaknya mengakui, telah terjadi alih fungsi lahan di Kabupaten Badung, khususnya di wilayah Kuta Utara. Sebab, Badung tidak hanya memiliki sektor pariwisata, karena pertanian saat ini juga telah menjadi daya tarik wisata.
“Karena itu kami kawal ini (Ranperda -red) termasuk penegakannya, sehingga tidak menjadi macan ompong. Nanti kami akan rapat kerja dengan dinas terkait, seperti Satpol PP agar aturan ini diterapkan dengan baik,” tegasnya.
Nyoman Dirgayusa sependapat jika alih fungsi lahan di Kabupaten Badung sangat masif. Bahkan, penegak Perda tak berdaya dibuatnya. Karena itu perlu adanya aturan yang tegas dalam mempertahankan pertanian.
“Alih fungsi sangatlah marak, jadi harus jelas patokannya yang kita akan abadikan seberapa luas itu yang tidak boleh diutak atik. Sebab, UU Cipta Kerja ini dibolehkan membangun di daerah pertanian. Karena itu saya mendukung aturan terkait pertanian ini dipertegas,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Wayan Wijana tak menampik telah terjadi alih fungsi lahan. Namun, kondisi ini terjadi akibat dampak dari kemajuan sektor pariwisata yang membuat masyarakat memilih menjual lahan pertaniannya untuk pariwisata yang lebih menjanjikan.
“Mengerem alih fungsi lahan adalah menjadi agenda pemerintah. Apalagi, pendapatan dari pariwisata dan pertanian memang ada disperitas yang sangat tinggi, tapi tidak bisa dipungkiri pertumbuhan ekonomi juga dibutuhkan investasi, disinilah dilematisnya kita,” terangnya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan ulang terkait jumlah lahan pertanian secara riil, sehingga pihaknya dapat memetakan berapa jumlah lahan pertanian yang harus dipertahankan. “Kami sedang melakukan ground check dan verifikasi untuk mengetahuin berapakah lahan pertanian. Ini untuk mengetahui ruil berapa lahan pertanian yang tersisa dan berapa yang ditetapakan sebagai lahan pertanian abadi,” ucapnya.(kbh6)