November 25, 2024
Daerah Hukum

Jalani Persidangan, Youtuber Asal Bali Turah Parthayana Gugat Istrinya Diduga Bawa Kabur Uang Rp 434 Juta Lebih

Denpasar-kabarbalihits

Youtuber dari Bali Ida Bagus Ngurah Parthayana disapa Turah Parthayana sedang hangat diperbincangkan warganet di media sosial, lantaran memantapkan diri menggugat istrinya Dewa Ayu Komang Triyana Mahadewi atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berdasarkan surat gugatan nomor 310/Pdt.G/2022/PN Dps., dengan dugaan pergi meninggalkan Turah dan membawa kabur uang sebanyak Rp 434 Juta lebih.

Diketahui perkara ini telah bergulir selama 4 bulan sesuai agenda persidangan dan sidang pertama dimulai pada Rabu 27 April 2022 .

Saat ini kedua belah pihak Turah Parthayana (Penggugat) dan Dewa Ayu Triyana (Tergugat), tengah menjalani persidangan di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (31/8/2022) dengan agenda pembuktian saksi dari penggugat.

Di ruang sidang, tampak Turah Parthayana yang merupakan talent dari Mantappu Corp, yakni talent management dalam naungan Jehian Panangian Sijabat mengamati jalannya persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim I Ketut Kimiarsa, S.H.

Terkait perkara ini sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh kuasa hukum kedua belah pihak dan hakim ditujukan kepada saksi yang juga Direktur dari management Mantappu Corp.

Dalam sidang, saksi sebagai pimpinan management mengaku mentransfer uang 500 juta lebih kepada rekening Turah Parthayana atas kehendak tergugat, yang peruntukkannya untuk modal perusahaan dan biaya endorse.

Hilangnya uang ratusan juta tersebut diduga dibawa oleh tergugat. Sebab, akses tabungan Turah Parthayana dipegang penuh oleh tergugat dengan dua rekening Bank.

“Yang dimiliki saudara penggugat adalah rekening Mandiri dan BCA,” kata saksi.

Saksi juga mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan orang lain pada perkara ini, yakni tergugat mentransfer uang yang tidak diketahui pasti jumlah nominalnya pada pihak ketiga.

“Saya tidak bisa melihat secara langsung, tapi dari percakapan di Whatsapp ada indikasi seperti itu. Pihak ketiga, Ajik,” ujarnya kepada Hakim.

Turah Parthayana melalui kuasa hukumnya Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL mengatakan Turah banyak menghabiskan waktu sebagai konten kreator, jadi pendapatan yang dimiliki Turah dipegang istrinya. Dugaan hilangnya uang Rp. 434.526.000 setelah menemukan adanya bukti-bukti chat yang belum bisa dipublikasikan secara rinci saat ini.

“Begitu kita lihat suatu bukti arah kesana barulah kita cari, ternyata benar uang itu tidak ada. Setelah kita tanyakan pihak yang kami sedang gugat ini bukannya menjelaskan secara rinci secara kekeluargaan justru memblokir Nomor telepon klien saya (Turah Parthayana) memblokir Nomor manajemennya, sehingga kami lost contact,” jelas Rhaditya Putra Perdana, bersama tim kuasa lainnya usai sidang.

Disinggung mengenai adanya kepemilikan harta bersama hubungan suami istri, Rhaditya menegaskan pada konotasi kalimat harta bersama dalam hal ini peruntukannya digunakan sesuai kebutuhan.

“Jadi jangan dapat uang dari suami semua bisa dihabiskan saja, jangan kaya gitu juga. Memang konotasi kalimatnya harta bersama, cuman harta bersama dipergunakan untuk apa, membahagiakan orang lain kah apa membahagiakan keluarga dan menelantarkan suami,” tegasnya.

Beriringan dengan hilangnya uang ratusan juta tersebut, dikatakan sebelumnya adanya dugaan pria idaman lain (PIL) pada rumah tangga kedua pasangan ini. Sehingga Turah Parthayana melayangkan gugatan cerai kepada sang istri.

Turah Parthayana menambahkan, alasan menggugat istrinya hanya ingin menyampaikan untuk menegaskan haknya dan ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh partner bisnisnya.

“Sepenuhnya bukan nilai uang tapi ingin bersuara menegaskan hak-hak saya dan saya ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami partner bisnis saya,” terangnya.

Sementara kuasa hukum tergugat, Putu Rosa Paramita Dewi membantah kliennya membawa kabur uang ratusan juta tersebut. Sebab dinilai dalam persidangan, jelas kedua belah pihak masih berstatus suami istri, meski pendapatan sepenuhnya dari Turah Parthayana, itu merupakan harta bersama.

“Jadi tidak ada uang dibawa kabur oleh tergugat, itu intinya,” kata Rosa Paramita.

Menurutnya, uang yang dimaksud ditransfer tiap bulan adalah uang nafkah dan untuk kebutuhan rumah tangga kedua pasangan.

“Tidak ada uang yang dibawa lari milik penggugat, karena mereka juga tidak bisa membuktikkan bahwa ada bukti chas dibawa lari oleh klien kami,” ucapnya.

Adanya tuduhan perselingkuhan Dewa Ayu Triyana dengan pria lain juga dibantah kuasa hukumnya. Sebab tidak adanya bukti yang ditunjukkan oleh pihak penggugat dalam persidangan.

“Bukti chat itu dihack dan itu tidak legal dalam persidangan,” sambungnya.

Agenda sidang selanjutnya, pihak tergugat akan menghadirkan saksi, pada Rabu 7 September 2022.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Melaspas di Pura Gede Dalem Kepug Br. Tengah Kelod Gulingan

Diketahui bersama, selain aktif sebagai konten kreator Youtube dengan 1,6 juta lebih subscriber, Turah Parthayana juga sering membuat film pendek.

Setelah menyelesaikan studinya di Rusia, Turah kembali ke Indonesia kemudian menikah dengan kekasihnya, Dewa Ayu Triyana. (kbh1)

Related Posts