October 26, 2024
Daerah Kriminal

Bebas Dapat Remisi Kemerdekaan RI, Residivis Kembali Curi Motor

Denpasar-kabarbalihits

Bebas setelah mendapat remisi hari Kemerdekaan RI ke-77, ternyata tidak dimanfaatkan dengan baik oleh seorang residivis kasus pencurian. Mengaku tidak memiliki uang setelah bebas dari lapas, tersangka nekat mencuri sepeda motor. Akhirnya pelaku kembali mendekam di sel tahanan rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Tepat di peringatan hari Kemerdekaan 17 agustus 2022, BO menghirup udara bebas dari lapas kerobokan usai mendapat remisi. Namun di hari itu pula dirinya nekat mencuri satu unit sepeda motor yang tengah terparkir di kawasan Lapangan Puputan, Dauh Puri Kangin Denpasar. Tidak lama berselang, petugas Ditreskrimum Polda Bali kembali meringkusnya.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kehabisan bekal saat keluar dari Lapas kelas dua A kerobokan. Pelaku pun terancam kembali mendekam di sel tahanan akibat aksi yang dilakukannya.

“Sebelumnya yang bersangkutan residivis terkait dengan curanmor juga. Jadi ini memang spesialis curanmor. Sebelumnya kena hukuman 1 tahun 3 bulan,” jelas Tri Purwanto.

Baca Juga :  Evaluasi LKPJ Bupati Badung, Komisi II Harapkan Rekomendasi Lahir Dari Masing - Masing Komisi

Selain BO, petugas juga mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lainya masing masing, MHD, dan RS. Dari para tersangka petugas mengamankan sejumlah kendaraan bermotor hasil curian, serta alat kunci leter T, dan sebuah senjata tajam sebagai barang bukti.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. (kbh1)

Related Posts