July 30, 2025
Daerah Hukum Kriminal

Obok-Obok Judi Online, Polres Badung Tangkap 10 Tersangka

Badung-kabarbalihits

Satreskrim Polres Badung bersama unit Reskrim Polsek jajaran mengungkap 9 kasus judi online dengan total 10 pelaku yang tertangkap pada bulan Agustus 2022.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menyebutkan peran para pelaku yang diamankan pada kasus judi ini adalah sebagai pengecer dan pengepul. Tidak berhenti sampai disini, nantinya petugas akan mengembangkan kasus sampai tingkat Bandar.

“Saat ini kita melakukan pengembangan proses penyelidikan, dan penyidikan untuk nomer rekening yang digunakan dalam pemasangan judi online ini, serta kita akan berkoordinasi dengan satuan atas kita jika sampai ke luar wilayah hukum Polres Badung,” ucap Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers, Selasa (23/8/2022).

Kapolres Dedy memaparkan, adapun kasus judi toto gelap (togel) online yang diungkap dari tim Satreskrim Polres Badung sebanyak 3 kasus, Polsek Abiansemal 3 kasus, Polsek Kuta Utara ada 2 kasus, dan Polsek Mengwi hanya 1 kasus.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka rata-rata telah menjalani bisnis judi ini kurang lebih dari setahun.

Tidak hanya secara online, modus judi dilakukan secara manual. Dimana pengecer mendatangi calon pemasang toto gelap (togel) yang selanjutnya diteruskan ke pengepul untuk memasang jumlah taruhan ke situs judi.

“Mereka kalau tidak punya akun mereka tidak bisa daftar secara online. Barulah pengepul ini yang punya akun di situs judi online ini untuk memasang, dua angka, 3 angka atau empat angka,” jelas Kapolres Dedy.

Dari pengakuan para tersangka omset yang diterima bervariasi. Para pengecer mendapat keuntungan sekitar 15 persen dari hasil pemasangan kemenangan.

Baca Juga :  Karya Pemelaspas Alit Pura Kahyangan Dalem Ganda Mayu Bangli, Bupati Giri Prasta Tandatangani Prasasti

Barang bukti yang diamankan berupa Handphone, Kalkulator, Buku Rekening, kartu ATM, buku catatan rekapan, kertas catatan situs dan sejumlah uang.

Ditambahkan, sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. (kbh1)

https://youtu.be/AzqC9eRTEss

Related Posts