November 25, 2024
Daerah Kriminal

Jual Bakso Nyambi Jajakan Pil Koplo di Kebo Iwa, Pasutri Ditangkap Polisi

Denpasar-kabarbalihits

Pasangsan suami istri (pasutri) bernama Hadi (36) dan Laili Jamila (39) ditangkap Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan ribuan Pil Koplo di daerah Kebo Iwa Denpasar. 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menyampaikan, peredaran pil koplo di wilayah Kebo Iwa Denpasar Barat terungkap berawal dari informasi yang didapat oleh petugas kepolisian dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke wilayah Kebo Iwa Utara, Gang Danau Tawar, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Sehingga diketahui penjual bakso keliling bernama Hadi dan istrinya Jamila memiliki 2500 butir pil koplo berlogo Y siap edar. 

“Saat penggeledahan kami temukan 1 klip pil koplo berisi 10 butir. Setelah dikembangkan di tempat bersangkutan di jalan Indrajaya,  Gang Dayu, Denpasar, secara keseluruhan kami dapatkan 2500 butir pil koplo siap edar,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di Polsek Denbar (19/8/2022). 

Kepada petugas pasutri ini mengaku mengedarkan pil koplo hanya kepada para kuli bangunan di wilayah Denpasar. Dimana dalam satu klip yang berisi 10 butir pil koplo dijual Rp 30 ribu. 

Pil koplo ini dipesan secara online dari seseorang bernama Texas di Banyuwangi, Jawa Timur, dan tersangka Hadi langsung mengambil pesanannya ke lokasi di Banyuwangi. 

“Per butirnya itu dihargai Rp 1800, sementara dijual oleh bersangkutan Rp3000. Jadi ada keuntungan Rp 1200 per butir,” kata Kapolsek Made Hendra.  

Dalam mengedarkan pil koplo ini dilakukan pada saat berjualan bakso dan hanya dibantu istrinya, yang menerima pelanggan dari rumah. 

“Jual pil koplo ini nyambi. Lebih dulu jualan bakso. Pembeli rata-rata cowok,” lanjut Kapolsek Made Hendra. 

Tersangka beralasan melakukan hal ini untuk membayar sekolah anaknya dan membiayai kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Security Olah Cokelat Ganja di Padangsambian Kelod

Selain barang bukti 2500 butir pil koplo, juga diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 419.000 ribu. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 197 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 Milyar. (kbh1)

Related Posts