
Polisi Tangkap 3 Pria Penjual Es Boba Nyambi Edarkan Sabu
Denpasar-kabarbalihits
Tiga Pria penjual es Boba tinggal di Jalan Gunung Soputan ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat lantaran terbukti sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, modus para pelaku mengedarkan Sabu dengan cara sistem tempel. Tiga pria tersebut tinggal satu kos di jalan Gunung Soputan gang Peranjak No.69 Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, diantaranya Denis Andrean (27), Muhammad Ricky (24), dan Agung Dwi Nugraha (27).
Pengungkapan berawal dari Polsek Denpasar Barat melaksanakan Razia stasioner terkait pengendara kendaraan roda 2 dan roda 4 di depan Polsek Denpasar Barat, pada 13 Agustus 2022, Pukul 23:00 Wita. Kemudian memasuki tanggal 14 Agustus 2022, pada pukul 00:30 Wita terjaring kedua pelaku Adrean dan Rizky saat melintas menggunakan motor vario warna putih Nopol DK 5223 AAN dengan menunjukan gelagat yang mecurigakan.
“Kita lakukan penggeledahan, di tubuh salah satu pelaku kita temukan 7 klip sabu siap edar. Setelah melakukan pendalaman yang bersangkutan telah melakukan penempelan di beberapa titik,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina (19/8/2022).
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku Dwi di kos Gunung Soputan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Selain 7 paket siap edar, juga diamankan 51,7 gram paket Sabu dari Jawa yang ditujukan kepada salah satu pelaku.
Selain sebagai pengedar, ketiga tersangka juga sebagai pemakai. Dari pengakuannya pekerjaan sampingan dilakoni ini sejak setahun lalu dan upah yang diterima sekali tempel hanya Rp 50 ribu.
“Keseharian dari tiga pelaku ini berjualan es boba, di kost pelaku kami temukan banyak varian rasa es. Kami pilah-pilah pada saat penggeledahan, kami temukan beberapa klip sabu yang masih tersisa,” ujar Kapolsek Made Hendra.
Diketahui wilayah target sebaran diantaranya, daerah Pemogan ditempel 5 paket, dan 7 paket telah ditempel di daerah Padang Galeria.
Para tersangka disangkakan pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun, dan atau pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kbh1)