October 27, 2024
Daerah Hukum Kriminal

Berhenti Jualan Nasi Jinggo, AS Pilih Bobol Kos-Kosan

Kuta-kabarbalihits

Residivis berinisial AS (28) asal Sumatera Utara berhasil ditangkap Tim opsnal Polsek Kuta, atas kasus curat (Pencurian dengan Pemberatan) spesialis Kos-kosan pada Senin pagi (15/8/2022) di rumah kosnya, Jalan bypass Ngurah Rai, Mumbul, Kuta Selatan, Badung.

Tersangka yang sebelumnya berjualan nasi jinggo ini, telah melakukan aksi bobol rumah kos di 6 TKP, yakni 3 wilayah Kuta, 2 wilayah Kuta Selatan dan 1 wilayah Denpasar Selatan.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita menyampaikan, saat pengamanan tersangka pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur. Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Bambang Yugo Pamungkas, kepada pelaku kriminal tindak pidana pencurian spesialis kamar kos.

Kasus ini terungkap setelah tiga orang korban yang melaporkan pencurian ke Polsek Kuta dengan TKP kamar kos jalan Dewi Sita Seminyak, di jalan Tambak sari III Kedonganan dan Kos jalan Mertanadi Kuta yang terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2022.

“Tim opsnal Polsek Kuta dapat informasi mengenai keberadaan pelaku lalu melakukan interogasi, penyidikan, ditemukanlah BB (barang bukti) hasil dari kejahatannya,” kata Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Kuta Iptu. Guruh Firmansyah,S.I.K. saat konferensi pers di depan Monumen Ground Zero, Kuta (16/8/2022).

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura untuk menyewa kamar kos dan mengamati lingkungan sekitar kost.

“Apabila ada kunci yang di taruh di KWH listrik atau dalam sepatu, itu yang jadi sasaran tersangka,” jelas Kapolsek Yogie.

Tersangka juga merupakan residivis yang baru tujuh bulan lalu keluar dari Lapas Kerobokan, dimana sebelumnya ditangkap Polsek Kuta Selatan.

Dari rumah kos tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, satu buah Helm, Laptop, Hp Iphone 6, Powerbank, satu buah cincin emas, 15 slop rokok, satu buah HP merk Oppo F5 Youth.

“Kami menghimbau kepada pelaku kejahatan agar tidak melakukan aksi di wilayah Kuta, apabila masih ada kejadian lagi, karena kita lihat pariwisata sudah mulai meningkat, kami tidak segan-segan untuk menindak tindakan tegas terukur sesuai dengan porsinya,” tegas Kapolsek Kuta.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Acara Piodalan dan Melaspas Wantilan Pura Dalem Lingsir di Pererenan

Aksi tunggal yang dilakukan tersangka AS hanya menyasar warga lokal. AS beralasan melakukan aksi bobol rumah kos karena ia tidak mempunyai pekerjaan. Padahal AS yang telah berkeluarga ini mengaku sebelumnya telah berjualan nasi jinggo.

“Saya sudah pernah jualan nasi jinggo, ngga berjalan sesuai yang diinginkan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan  Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (kbh1)

Related Posts