November 25, 2024
Daerah Hukum Kriminal

Pasutri Edarkan Video Porno di Twitter dan Telegram, Keuntungan Rp 50 Juta

Denpasar-kabarbalihits

Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus penyebaran video syur melalui unggahan akun twitter dengan 68 ribu lebih pengikut, yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) inisial GGG (30) dan Kadek DKS (30) dari Kabupaten Gianyar.

Menurut Kabidhumas Polda Bali, Satake Bayu, S.I.K., M.Si. pengungkapan berawal dari Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan patroli siber, ditemukan salah satu akun twitter memposting video bermuatan pornografi. Dimana beberapa video terlihat adanya adegan hubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama.

Selanjutnya pada akun twitter tersebut termuat tulisan ‘Open Group Exclusive Telegram’. Dimana agar dapat mengakses video secara utuh pada grup telegram tersebut, calon member dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu.

“Tersangka membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno. Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu, membayarnya kurang lebih Rp 200 ribu,” ucap Kabidhumas Polda Bali Satake Bayu saat kegiatan press conference di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Bali (10/8/2022).

Setelah melakukan penelusuran, diketahui tersangka merupakan admin pada grup tersebut dan membagikan video adegan panas yang sama seperti pada akun twitter sebelumnya. Dari beberapa video yang dibagikan, diduga diperankan langsung oleh tersangka dan istrinya.

Dari hasil patroli siber tersebut, pada jumat 22 Juli 2022 Tim Siber melaksanakan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan pasangan suami istri, GGG dan Kadek DKS. Saat diinterogasi, kedua pelaku membenarkan bahwa video porno di twitter tersebut diunggah GGG dengan peresetujuan Kadek DKS.

Hal ini dilakukan tersangka sejak tahun 2019 pada akun twitternya, dengan alasan untuk memenuhi fantasi seksual tidak berbayar. Selanjutnya akhir tahun 2020 tersangka berinisiatif membuat grup telegram, dengan meminta bayaran Rp 200 ribu. Kepada petugas, tersangka GGG mengaku telah memposting lebih dari 20 video.

”Barang bukti yang diamankan, 1 HP merk Realme C2, 1 buah hard disk, 1 akun twitter yang digunakan untuk memposting video porno, 1 akun telegram dengan 3 grup berbayar yang berisi puluhan video porno, dibuat dan diperankan oleh pelaku dan istri,” beber Satake Bayu.

Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Tri Joko W. menambahkan, sebagai pemancing calon member, durasi video yang diunggah pada akun twitter sekitar 2 menit dan video secara utuh disarankan membayar saat mengikuti grup telegram.

Sejak aktif membuat grup telegram pelaku memiliki ratusan member dari seluruh Indonesia, dan keuntungan pelaku dalam mengedarkan video tersebut mencapai Rp 50 juta.

“Selama kurun waktu sampai ditangkap keuntungannya sekitar lima puluh juta rupiah,” kata Kompol Tri Joko W.

Selain dilakukan dirumah tersangka, adegan video syur yang diunggah juga dilakukan ditempat lain, yang menurutnya menarik untuk ditonton bagi membernya. Dikatakan juga, adanya pemeran tambahan yang dilakukan oleh orang lain.

“Kemudian berlanjut ke threesome. Laki-laki dua, perempuan satu, suaminya yang videoin. Kalau mau lanjut lagi Foursome, dua laki-laki dua perempuan. Kemudian ada yang satu perempuan, tiga laki-laki,” imbuhnya.

Saat ini petugas hanya baru menetapkan GGG sebagai tersangka, untuk pelaku lainnya dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Hadiri Pujawali Merajan Ageng Tangkas Kori Agung, Wayan Suyasa Disebut Wakil Rakyat Aspiratif, Banyak Membantu Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang No. 44 tahun 2008, tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (kbh1)

Related Posts