
Ditangkap di Wilayah Badung, 3 WNA Terlibat Jaringan Kokain Internasional
Denpasar-kabarbalihits
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan kokain Internasional di wilayah Badung dengan 3 tersangka WNA.
Dari WNA yang masing-masing berinisial CHR asal Inggris, inisial JO warga Mexico, dan warga Brasil inisial PED, petugas telah mengamankan kokain seberat hampir satu kilogram beserta barang bukti narkoba lainnya.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gede Sugianyar Dwi Putra mengungkapkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan ini adalah merupakan satu jaringan. Dimana pengedar kokain pertama berhasil menangkap warga Inggris di villa Pererenan, dalam pengembangannya menciduk warga Brasil di wilayah Canggu, terakhir tim BNN menangkap warga Mexico di villa Pererenan.
“Ini memang kasusnya kita lagi dalami dengan pihak Beacukai dan Imigrasi. Berkaitan dengan warga negara asing adalah merupakan kewenangan dan domain dari sinergi Imigrasi, Beacukai. Barang ini kemungkinan besar masuknya dari eropa,” ucap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Gede Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya (5/8/2022).
Dijabarkan, pada Kamis 21 Juli 2022 petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan di Villa yang beralamat di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, dan berhasil menemukan tersangka CHR, serta melakukan penyitaan dengan total 30 plastik klip yang berisi bubuk putih diduga mengandung Kokain dengan berat 443,56 gram netto.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2022 petugas BNNP Bali melakukan pemeriksaan terhadap Rumah di Jalan Raya Semat, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang ditempati oleh PED dan ditemukan barang bukti Kokain seberat 194,81 gram netto, Hasis seberat 9,26 gram netto dan Ganja seberat 1,52 gram netto.
Kembali dalam pengembangannya, pada 22 Juli 2022 petugas menuju ke suatu Villa di Jalan Pura Warung, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung dan menemukan pria berinisial JO beserta barang bukti Kokain seberat 206,22 gram netto, MDMA seberat 34,05 gram netto, dan Ganja sejumlah 1 gram netto.
Menurut Sugianyar, jalur narkotika jenis kokain lebih spesifik yakni diproduksi pada kawasan Amerika latin kemudian menuju Eropa, selanjutnya disebarkan ke negara lain salah satunya Indonesia.
Selain Bali menjadi tujuan wisata, Sugianyar mengingatkan bahwa banyak WNA yang menjadi bagian dari kejahatan Narkotika.
“Antisipasi kedepan, kita akan memperketat border-border dengan instansi terkait. Yang lebih penting lagi adalah koordinasi lintas negara, dengan penanganan narkotika yang sudah dilakukan oleh BNN RI dengan melakukan sidak IDEC (International Drug Enforcement Conference) di Nusa Dua,” jelasnya.
3 WNA tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (kbh1)