November 7, 2025
Daerah Kriminal

Polresta Denpasar Ungkap 45 Kasus Narkotika, Beberapa WNA Terlibat

Denpasar-kabarbalihits

Satres narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 45 kasus tindak pidana Narkotika dengan 54 tersangka, yakni dari periode 1 Juni hingga 31 Juli 2022.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dari 45 kasus yang terungkap, sejumlah barang bukti telah diamankan petugas diantaranya, Ganja sebanyak 3444,12 Gram, kemudian Sabu seberat 433,69 Gram, 394 butir/ 179,01 Gram Ekstasi, dan tembakau Gorila seberat 5,77 Gram.

Keterlibatan WNA dalam peredaran gelap Narkotika di Bali semakin marak. Terbukti dengan ditangkapnya beberapa WNA saat mengedarkan maupun digunakan oleh para tersangka. 

“Tersangka-tersangka ada yang berperan sebagai kurir dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. Dari hasil pengungkapan kita sampaikan dari asal daerah para tersangka, yaitu dari dalam negeri, dari Jawa 24 orang, dari Bali 22 orang, kemudian dari Sumatra 3 orang. Kemudian WNA, dari  Inggris 1 orang, Italia 1 orang, Saudi Arabia 1 orang, USA ada 1 orang, dan WNA Jordania 1 orang. Dengan jenis kelamin tersangka 49 laki-laki dan 5 perempuan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan saat kegiatan konferensi pers di Lobi Polresta Denpasar, Rabu siang (3/8/2022).

Sedangkan dari 54 tersangka ada yang berperan sebagai kurir dan bandar, dengan modus operandi menyimpan dan mengantarkan berbagai jenis narkotika tersebut. Dikatakan sebanyak 5 residivis juga terjaring petugas, inisial MS, NG, LSAS, APL, dan IMJ.

“Motifnya yaitu sebagaian besar mereka sindikat, dan ada juga faktor ekonomi,” kata Kapolresta Bambang Yugo.

Terkait beberapa WNA yang ditangkap, dikatakan berstatus sebagai wisatawan di Bali.

Baca Juga :  Terkesan Ganas, Ikan Predator Diburu Pecinta Ikan Hias

Para tersangka disangkakan dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Para tersangka juga dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Pidana denda dikenakan paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar ditambah sepertiga. (kbh1)

Related Posts