
Tim Pkm Unwar Gelar Pengabdian Kepada Penenun Kain Endek/Songket di Desa Gelgel
Klungkung-kabarbalihits
Bali menyimpan segudang warisan budaya dan seni, salah satu kerajinan seni yang secara turun temurun tetap eksis sejak jaman kerajaan dulu adalah Tenun Ikat atau Kain Endek/Songket. Bahkan, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan kebijakan dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 4/2021 tentang Penggunan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali, yang telah ditandatangani pada hari Kamis, Tanggal 28 Januari 2021 dan mulai berlaku pada Tanggal 23 Februari 2021. Kebijakan tersebut diberlakukan adalah sebagai upaya untuk menggeliatkan produk IKM (Industri Kecil Menengah) lokal ditengah kondisi pandemi Covid-19. Pemerintah dan masyarakat Bali berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali.
Desa Gelgel merupakan salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Desa Gelgel terkenal dengan produksi kain tenun khas Bali yaitu kain songket dan endek. Kain songket/endek merupakan salah satu ciri produk kebudayaan masyarakat Bali. Dulu kain endek/songket Bali sangat terkenal, bukan hanya diminati oleh wisatawan domestik, akan tetapi juga diminati oleh wisatawan mancanegara. Namun dalam perkembangannya sekarang kain endek mengalami penurunan, hal ini dapat dilihat dari produksi kain tenun songket/endek yang semakin menurun, sebagai akibat dari adanya persaingan dengan kain sejenis yang diproduksi dengan pabrik yang masuk kepasaran dan diperparah lagi dengan adanya Pandemi Covid-19. Adapun kendala yang dihadapi Mitra adalah adanya persaingan kain tenun endek/songket pabrikan dengan harga yang lebih murah. Mitra juga mengalami kendala dalam proses produksi kain songket/endek yaitu terkendala dengan terbatasnya pekerja sebagai pembuat pola/desain. Dengan adanya penurunan omzet produksi kain songket/endek hal ini berimbas pada nasib pekerja tenun di Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung. Selain itu, pengerajin tenun juga khawatir terhadap kelangsungan usaha produksi kain endek akan punah, karena kurangnya tenaga pembuat pola/desain kain endek/songket.
Oleh karena itu, tim pengabdian dari Universitas Warmadewa yang teridiri dari 3 orang yaitu Dr. Ni Komang Arini Styawati,S.H.,M.Hum., Dr. Drs. I Made Mardika, M.Si., dan Ida Ayu Putu Widiati,S.H.,M.Hum. berupaya untuk meningkatkan pemberdayaan kelompok penenun di Desa Gelgel dalam bidang perlindungan hukum dan pengembangan produksi kain songket/endek di Desa Gelgel.
Berdasarkan analisis situasi dan fenomena yang terjadi di Desa Gelgel terkait dengan masalah hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dalam bidang tenun kain endek/songket yang terdapat di Desa Gelgel, permasalahan yang dialami oleh mitra adalah sebagai berikut:
- Masih banyak masyarakat yang belum paham secara mendalam tentang bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja sebagai partner dalam upaya peningkatan dan pengembangan produksi kain endek/songket, apalagi dalam situasi Covid-19 mereka membutuhkan adanya informasi aturan-aturan atau regulasi dibidang tenaga kerja.
- Kain songket/endek Gelgel Klungkung cukup terkenal, akan tetapi tenaga pembuat pola sangatlah minim dan tidak ada generasi penerus pembuat pola/desain kain endek/songket. Pengusaha tenun di Desa Gelgel, Klungkung khawatir produksi endek/songket akan punah. Mitra membutuhkan upaya-upaya agar ada generasi penerus sebagai pembuat pola/desain dan adanya informasi atau pengetahuan tentang pembuatan pola/desain terbaru untuk menjaga kelangsungan usaha tenun endek/songket di Desa Gelgel.
Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui pemahaman terhadap apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajibanya baik sebagai pekerja maupun sebagai pemberi kerja/pengusaha. Sehingga dalam kondisi force majeure/overmacht karena adanya Pandemi Covid-19 ini agar tidak menimbulkan konflik mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak dalam.hubungan kerja.
Disamping itu juga memberikan pemahaman terhadap pentingnya melestarikan budaya tenun endek/songket itu sebagai potensi desa yang sudah ada selama ini agar tidak punah, karena kalau sampai punah justru mereka (penenun) akan kehilangan mata pencaharian sebagai sumber pendapatan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.(r)