
Polda Bali Amankan 15 Satwa Penyu Hijau Ukuran Besar, BKSDA Bali: Bukan Untuk Sarana Upacara
Denpasar-kabarbalihits
15 ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup berhasil diselamatkan jajaran Ditpolairud Polda Bali saat diselundupkan menggunakan mobil bak terbuka di jalan by pass Ngurah Rai, Tohpati, Kesiman, Denpasar pada Kamis (28/7/2022).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, upaya penyelundupan belasan Penyu Hijau ini terbongkar setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai pengangkutan Penyu Hijau di Pantai Sumur Kembar, Hutan Cekik, Gilimanuk menuju Denpasar.
Petugas mengamankan dua tersangka berasal dari Jembrana, inisial AS (39) selaku Supir dan G (47) sebagai kernet.
Wadir Polairud Polda Bali, AKBP Wahyudi Wicaksana melanjutkan, penangkapan tersangka dengan menyelundupkan satwa Penyu Hijau di wilayah hukum Polda Bali merupakan kasus keempat dengan pelaku yang berbeda.
“Informasi ini dikembangkan oleh Si Intelair sehubungan kaitannya dengan kegiatan eksploitasi penyu hijau yang berasal dari Sumur Kembar, Hutan Cekik, Gilimanuk. Selanjutnya membuntuti di jalan bypass, sekira pukul 03.00 Wita ditangkap dan diamankan berikut barang bukti 15 ekor penyu jenis penyu hijau,” ungkap Wadir Polairud Polda Bali, AKBP Wahyudi Wicaksana di Kantor Polairud Polda Bali, kawasan Pelabuhan Benoa (29/7/2022).
Nantinya 15 ekor penyu yang berasal dari Madura ini akan ditangkar sementara di BKSDA Bali. Kepada petugas, tersangka mengaku telah tiga kali menyelundupkan penyu dan upah yang diterima sebanyak Rp 700 ribu per ekor.
Dari 15 ekor penyu hijau ini diketahui 13 ekor jenis kelamin betina dan 2 jantan. Nantinya penyu-penyu berukuran besar ini akan diterima oleh seseorang di Denpasar namun belum diketahui kegunaannya.
“Kami masih dalami, kedua pelaku belum menyampaikan,” katanya.
Dalam hal ini pihaknya terus melakukan penyelidikan. Dikatakan pintu masuk ke wilayah Bali menjadi perhatian khusus, sebab terlalu banyak pelabuhan yang perlu diawasi. Pada kasus ini lokasi Pantai Sumur Kembar, Hutan Cekik dianggap aman oleh pelaku.
Kini kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah.
Sementara Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa mengatakan, 15 ekor penyu hijau ini merupakan satwa dilindungi dengan rentang usia 3 tahun hingga 60 tahun.
Dilihat dari ukuran penyu hingga 1 meter dipandang peruntukannya bukan untuk sarana upacara. Sepengetahuannya ukuran penyu untuk sarana Upacara antara usia 2 tahun sampai 5 tahun, dengan ukuran 10 cm sampai 25 cm.
“Tujuannya pakai apa mungkin sedang didalami oleh penyidik dari Polda,” ujarnya.
Dengan adanya beberapa penyu yang sakit, nantinya tim medis BKSDA akan merawat penyu tersebut hingga pulih, selanjutnya diperbolehkan dilepas liarkan ke perairan Bali.
“Walaupun ini bukan penyu dari Bali, kita lepas liarkan tetap di Bali. Jadi tidak kita bawa ke Madura asal penyu itu. Kenapa dilepaskan di Bali, karena homeringnya sampai ke Bali” tegasnya.
Ditambahkan, dari jumlah kasus penyelundupan penyu sampai saat ini telah menurun dibandingkan dengan 10 tahun yang lalu. Namun dibandingkan untuk tahun 2021 kasus mengalami peningkatan di tahun 2022.
“Karena dalam 1 tahun hanya ada 7 kasus, nah ini bulan Juli sekarang kasusnya sudah 7 digabung dengan hasil tangkapan TNI,” imbuhnya. (kbh1)