November 25, 2024
Daerah Hukum

Perkembangan Kasus Naya, Butuh Unsur Nafsu Jerat Pelaku Ke Pelecehan Seksual

Denpasar-kabarbalihits

Hingga kini kasus penelantaran dan penganiayaan anak dibawah umur Naya masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian terus berupaya mengorek informasi terkait dugaan lainnya, yakni kekerasan seksual.

Dalam hal ini, Polresta Denpasar telah memohon pengajuan Visum et Repertum (VeR) terhadap korban Naya ke RSUD Wangaya, Denpasar pada Senin (25/7/2022).

Menurut Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andrie Pudjianto, tidak hanya berupa VeR, Polresta Denpasar meminta kepada pihak Dinas Sosial Denpasar untuk melakukan pengawasan khusus.

“Kita juga meminta permohonan VeR, yang kedua tentang kebidanan untuk masalah alat dalam. Hari ini sudah dilaksanakan pemeriksaan, semoga hasilnya kita dapatkan,” ungkap Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andrie Pudjianto, SH., didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi

Dalam perkembangan kasus Naya, pihaknya berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga pemulihan pada luka fisik dan psikis korban, dimaksudkan dalam membantu jalannya penyidikan.

“Selama ini polisi saja tidak bisa langsung meminta keterangan terhadap korban karena terkait pemulihan psikis. Dalam hal ini kita melalui perantara, pendamping-pendamping. Sementara ada dalam pengawasan orang tua dan pemerhati anak serta dinas sosial,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih mendalami adanya dugaan tindakan pelecehan seksual dengan pemenuhan alat bukti yang sah. AKP Wiastu Andrie berharap korban cepat pulih, sehingga bisa keterangan bisa didapatkan langsung dari Naya.

“Apabila korban belum pulih kita juga belum bisa memaksakan. Kita untuk bisa menyidik itu sangat hati-hati sekali,” katanya.

Selanjutnya, jika terbukti adanya dugaan kejahatan seksual dipastikan pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo dijerat dengan penambahan pasal terkait pelecehan anak dengan ancaman hukuman lebih tinggi sampai 15 tahun. 

Menurutnya untuk menjerat Pelaku mengenai pelecehan seksual, minimal memiliki dua alat bukti yang sah. Yakni pengakuan dari korban dengan adanya unsur-unsur mengarah ke pelecehan dan dihubungkan dengan hasil visum.

“Mengenai luka, antara luka biasa dengan luka persetubuhan akan kita tanyakan pada ahli nanti. Mungkin harus ada unsur nafsu,” ujarnya.

AKP Wiastu Andrie meneruskan terhadap dua tersangka, Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo dan Dwi Novita Murti selaku ibu korban, sementara status keduanya dikenakan Pasal 76C dan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 5 Tahun, serta Penelantaran Anak Pasal 76B, Pasal 77B dengan ancaman hukuman 5 Tahun, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ditambahkan, tersangka Jo juga akan segera menjalani tes kejiwaan.

“Karena kejiwaannya juga bisa mempengaruhi terhadap penyidikan sendiri,” imbuhnya.

Aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah

Di waktu berbeda, Aktivis anak dan perempuan Siti Sapurah akrab disapa Ipung juga menyoroti perkembangan kasus Naya yang ditangani Polresta Denpasar.

Saat ditemui dikantornya, Ipung mengaku akan mengawal kasus ini meski tidak menjadi kuasa hukum korban Naya.

“Saya bingung mengapa pihak penyidik tidak mengejar atau mengutamakan pasal-pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Sudah jelas dari waktu hingga adanya luka pada puting kanan serta patah paha yang sejajar dengan luka di puting mengarah kepada dugaan adanya pelecehan seksual,” ucap Ipung di Kantornya, Senin (25/7/2022).

Terkait pernyataan penyidik untuk menjerat pelaku wajib melengkapi pemenuhan dua alat bukti yang sah dan dibutuhkan unsur-unsur mengarah ke pelecehan salah satunya unsur nafsu, Ipung justru mempertanyakan unsur nafsu tersebut.

“Di Undang-Undang ini tidak mengatakan ada nafsu. Pasal 81, 82. Pasal 81 tentang persetubuhan anak, Pasal 82 itu adalah pencabulan. Coba baca pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perubahannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Perubahan yang kedua Nomor 17 Tahun 2016 yang khusus menangani kasus kejahatan seksual, yang mengatur pasal 81, 82 yang ancamannya sampai 20 tahun penjara bahkan sampai seumur hidup,” terangnya.

Selanjutnya kecurigaan saat waktu kejadian dari info yang diterima, penganiayaan yang diterima Naya terjadi pada kisaran pukul 00.00 hingga dibawah pukul 05.00 pagi.

Menjadi pertanyaan mengapa Naya tidak bisa tidur pada rentang waktu tersebut. Sehingga Ipung meminta polisi untuk menyelidiki terkait adanya gigitan pada payudara kanan dan patahnya tulang paha kanan korban.

“Andaikata paha anak ini patah karena dipukul dengan benda mungkin yang patah panjang atau kebawah, tapi saya sudah liat gambarnya (rontgen). Ada patah di bawah pangkal paha kanan itu tekanan dari atas, akhirnya tulang tergeser,” katanya.

Baca Juga :  Pelepasan Kontingen PON Bali asal Badung

Lainnya Ipung menanggapi polisi akan segera memeriksa kejiwaan tersangka Jo. Dinilai kejiwaan korban lebih diutamakan diselamatkan daripada tersangka.

“Kenapa tidak korban dulu? Korban ini yang lebih dulu membutuhkan pemeriksaan untuk segalanya. Korban lebih penting untuk diselamatkan,”imbuhnya.

Ipung juga menyampaikan kepada pihak kepolisan dan unit PPA, atas kejadian yang menimpa Naya agar tidak menganggap ini sebagai kasus yang sederhana.

“Tolong jangan menganggap simpel kasus ini,” tutupnya. (kbh1)

Related Posts