
Polresta Denpasar Ungkap Kasus Naya, Pelaku Bilang Khilaf
Denpasar-kabarbalihits
Unit Reskrim Polsek Densel dan Buser Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pelaku terhadap penemuan anak dibawah umur bernama Naya (4) yang ditelantarkan orang tuanya, dan ditemukan warga di Jalan Bedugul depan Kios Massage Desa Sidakarya Densel pada Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 07.15 wita.
Saat ditemukan warga, korban dengan kondisi memprihatinkan dan terdapat sejumlah luka pada badan serta mengalami patah dibagian paha kanan.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. Kedua pelaku diamankan pada Rabu (20/7/22) pagi di rumah kosnya Jalan Kertadalem Sari II Densel. Kedua pelaku bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) yang merupakan pacar ibu korban, biasa dipanggil Dedi oleh korban dan Dwi Novita Murni alias Novi (33).
“Dari keterangan pelaku Jo mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar korban bahkan menenggelamkan kepala korban kedalam ember setelah itu korban juga di minta lari sampai korban lemas,” Ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S.H.,S.I.K. (22/7/2022).
Alasan pelaku menganiaya korban karena kesal korban tidak mau tidur dan jika di tanya tidak mau menjawab, kemudian pelaku memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali, mencubit perut, menyuruh korban pushup dan lari sampai korban lemas, bahkan yang lebih parah korban di tarik kakinya dan pelaku memaksa korban untuk menekuk kaki untuk dilipat ke belakang kepala sehingga korban mengalami patah pada bagian paha.
Sedangkan ibu korban Dwi Novita Murni mengaku melihat saat korban dianiaya oleh pelaku, namun ia hanya bisa menonton dengan alasan takut akan di marah oleh pelaku Jo.
“Kedua pelaku meninggalkan korban di jalan Bedugul depan kios massage dan keadaan luka pada tubuhnya dan paha patah,” kata Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas.
Ketika pelaku Jo ditanya awak media kenapa tega melakukan hal tersebut, Jo menjawab khilaf dan menyeselai atas perbuatannya yang katanya tidak disengaja.
“Saya khilaf bang, nggak disengaja. Sangat menyesal,” katanya ketika digiring petugas.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU.No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal selama 10 tahun. (kbh1)
https://youtu.be/GmDG_PaUmHI