
Wina Holiday Villa Kuta Tutup Operasional, FSP Bali Tuntut Kepastian Nasib Pekerja dan Pembayaran Dana Pensiun 2 Tahun Tak Dibayarkan
Badung – kabarbaihits
Sidang Mediasi tahap II Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara manajemen Wina Holiday Villa Kuta dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pembayaran Dana Pensiun pekerja kembali dilakukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Jumat (1/7).
Dalam sidang yang dipimpin Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Made Gunartha, belum menemukan diperoleh kesepakatan para pihak sehingga, sehingga Mediasi tahap III aan diagendakan dalam waktu dekat ini.
Sidang Mediasi dihadiri Manajemen Wina Holiday Villa Kuta dan Kuasa Hukumnya, dan dari pihak FSP Bali tampak hadir Ketua DPD FSP Bali, I Putu Semara Kandi dan beberapa pengurus.
Ditemui usai sidang mediasi, Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Made Gunartha membenarkan telah memediasi Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Wina Graha Abadi dalam hal ini Wina Holiday Villa Kuta dengan anggota FSP Bali terkait ditutupnya Wina Holiday Villa Kuta per 1 Juli 2022 dan sedang berusaha mencari investor baru.
“Sesuai penjelasan manajemen yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan, pekerja dinyatakan tidak diberhentikan. Namun, pekerja juga tidak dipekerjakan. Namun manajeman menyakan akan merekomendasikan para pekerja untuk dapat bekerja kembali jika sudah ada investor yang baru,”ujarnya.
Made Gunartha juga tidak menampik adanya pekerja Wina Holiday Villa yang sudah pensiun selama dua tahun namun belum mendapatkan haknya karena belum dibayarkan perusahaan.
“Pihak perusahaan beralasan karena kondisi perusahaan akibat Pandemi Covid-19. Kami akan memanggil sekali lagi manajemen, kalau memang pekerja itu tidak di PHK atau menunggu investor, tentu kami sarankan untuk membuat surat perjanjian, apakah pekerja itu siap menunggu sampai adanya investor baru atau menerima dana tali kasih,”paparnya.
Jika pekerja menuntut haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihaknya selaku pemerintah tetap menyarankan agar hak -hak pekerja diperhatikan sesuai ketentuan peraturan dan perundangan -undangan yang berlaku.
“Jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, kami berkewajiban untuk membuat suatu anjuran. Kalau pekerja tidak dipekerjakan lagi dan di PHK oleh perusahaan, agar haknya dibayarkan sesuai ketentuan,”katanya.
Sementara ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa, usai menerima audensi Pengurus FSP Bali menyatakan, kehadiran Pengurus Federasi Serikat Pekerja (FSP Bali) untuk menyampaikan kepada dirinya selaku wakil rakyat, adanya permasalahan Wina Holiday Villa Kuta yang menutup usahanya per 1 Juli 2022.
“Selaku pekerja tentu memiliki hak dan kewajiban. Dari perusahaan mengingikan para pekerja untuk diberhentikan dan diberikan tali kasih sesuai dengan kemampuan perusahaan,”terangnya.
Meski mengakui menghargai hal itu, Wayan Suyasa yang juga ketua Pengurus Cabang FSP Bali Kabupaten Badung sekaligus wakil rakyat di DPRD Badung menghimbau kepada perusahaan untuk dapat menghormati hak -hak pekerja.
Wayan Suyasa lantas menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa langkah yakni memohon kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung untuk memfasilitasi, memediasi dengan memanggil kedua belah pihak baik pekerja maupun manajemen untuk duduk bersama mencari solusi saling menghargai antara kedua belah pihak.
“Jika ada pemutusan hubungan kerja hormatilah aturan yang sudah digariskan Undang-Undang. Hak pekerja harus dihargai karena bagaimanapun kebutuhan pekerja harus kita hormati, karena mereka bekerja juga untuk menghidupi keluarga,”harapnya,sembari mengatakan para pekerja ini telah bekerja puluhan tahun yang artinya pengabdiannya cukup tinggi haruslah dihargai dan dihormati.
“Pihak manajemen harus menghargai pihak dari serikat pekerja dalam hal ini pekerja -pekerja yang ada di Wina Holiday Villa Kuta untuk bisa diberikan hak sesuai aturan yang ada,”tegasnya.
Wayan Suyasa juga mengatakan mediasi oleh pemerintah akan kembali dilakukan untuk ketiga kalinya, sehingga pihaknya menunggu apa yang akan menjadi keputusan atau anjuran pemerintah.
“Tentunya hal itu yang harus kami lakukan dahulu. Sekali lagi, kami sampaikan kami tetap menghormati aturan yang ada, mudah mudahan bisa berjalan dengan baik. Karena diputus sepihak dengan alasan perusahaan ditutup secara otomatis hak -hak yang kami harapkan adalah normatif sesuai dengan undang -undang. Ini yang akan diberikan perusahaan bukan hak PHK namun dana tali kasih karena dalam UU tidak ada dana tali kasih,”pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Wina Villa Holiday Kuta, Jimmi, saat diemui enggan memberikan komentarnya. “Kami no coment, silahkan diberitakan, kami tidak menanggapi,”ujarnya. (kbh6)