Surat Keberatan Ditanggapi Pemkot Denpasar, Ipung Segera Bongkar Jalan
Denpasar-kabarbalihits
Masih berlanjut, setelah upaya eksekusi pembongkaran aspal jalan gagal dilakukan Siti Sapurah diatas lahan miliknya sendiri, di areal Jalan Tukad Punggawa, Desa Serangan, Denpasar Selatan pada bulan lalu, tepatnya Kamis pagi (23/6/2022).
Kini ahli waris dari Daeng Abdul kadir dan Maisarah ini menerima jawaban surat dari Pemerintah Kota Denpasar. Dimana surat yang dijawab oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, melalui Surat Wali Kota Denpasar Nomor 180/530/HK tanggal 27 Juni 2022 merupakan tanggapan dari surat keberatan Siti Sapurah yang dikirim pada bulan sebelumnya ke Pemkot Denpasar, dengan Nomor 0106/17/V/IPG/2022/Dps.Bali tanggal 17 Mei 2022.
Ada dua poin pada surat tanggapan tersebut, yakni :
- Berdasarkan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Denpasar pada 24 Juni 2022, dan Aplikasi Sentuh Tanahku Badan Pertanahan Nasional, Jalan Tukad Punggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan Induk Nomor 41 Tahun 1993 (Hak Guna Bangunan Nomor 81, Nomor 82, dan Nomor 83) atas nama PT Bali Turtle Island Development.
- Dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Kawasan Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dengan masyarakat Kelurahan Serangan Nomor 046/BTID-MoU/1998, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengatur tentang fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan.
Merespon kembali surat balasan tersebut, Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung mengatakan bahwa, jawaban dari Pemerintah Kota Denpasar tidak menjurus kepada pokok permasalahan.
Menurutnya surat keberatan yang berisi 31 dokumen dikirim hampir sebulan tersebut tidak dibaca semua dengan baik.
“Masa nggak baca ini semua, kalau malas membaca ada resume disini 9 lembar. Semuanya ada 31 dokumen yang saya sertakan disitu,” kata Ipung Jumat (1/7/2022) di kantornya.
Ipung menyarankan pihak Pemkot membaca kembali terkait berita acara penyerahan lahan sebagai jalan dari PT. BTID kepada Desa Adat Serangan yang ditandatangani pada 2 Mei 2016. Serta hubungan dengan SK Pemkot yang dikeluarkan dalam SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014.
Ia hanya menginginkan jawaban yang ditanyakan mengenai keberadaan tanah berdasarkan SK Walikota tersebut.
“Kalau nggak ada, bilang sama publik ‘Maaf mbak, maaf bapak-bapak atau teman-teman media, ternyata di SK nggak ada’. cuma itu yang saya butuhkan. Ternyata bapak menjawabnya salah tidak sesuai dengan pertanyaan saya,” ujarnya.
Kembali Ipung mempertanyakan terkait Pemkot mengatakan tanah yang dijadikan jalan tersebut merupakan HGB dari PT. BTID, dan ia menganggap Pemkot seperti juru bicara dari PT. BTID.
“Bapak kok jadi juru bicaranya PT. BTID. Pertanyaan saya lagi bapak sudah membaca HGBnya seperti apa? Apakah itu di-HGBkan tanah saya sesuai dengan prosedur? Nggak! Tanah siapa yang di-HGBkan dan siapa yang memberikan ke PT.BTID? Ini ada nilai uang loh pak,” pungkasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Denpasar tidak berhak mengatakan HGB terhadap tanah tersebut, karena Pemkot bukan bagian dari PT BTID. Kemudian saat ia akan melakukan penutupan jalan, dikatakan PT BTID tidak bergeming. Justru Pemkot Denpasar dinilai mengerahkan kekuatan dengan mengacu pada SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 untuk menghentikan rencana penutupan jalan pada 23 Juni 2022.
“Saya tidak ada maksud melawan bapak, suatu saat nanti dan sesegera akan saya bongkar itu jalan. Jangan lagi halangi saya,” tegasnya.
Ipung mengaku tidak akan lagi bersurat ke pihak kepolisian untuk permohonan pengamanan penutupan jalan, sebab surat jawaban Walikota telah jelas, bahwa tanah Pemkot tidak ada di SK.
“Bahwa di SK tidak ada, jadi artinya itu clear pak. Sayalah pemilik tanah itu berdasarkan dokumen yang saya punya, jadi jangan lagi menghalangi saya jika saya bongkar itu jalan raya,” imbuhnya.
Selanjutnya, Ipung akan melaporkan Wali Kota Denpasar ke Mabes Polri, dengan laporan dugaan penyerobotan tanah. Lainnya, gugatan secara perdata akan dilakukan Ipung atas perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Denpasar karena kerugian imateriel yang dialaminya.
Diketahui sebelumnya, upaya Ipung membongkar jalan tertunda pada Kamis (23/6/2022), meski sebelumnya telah bersurat melalui Surat Nomor: 0116/21/VI/IPG/2022/Dps.Bali, dengan perihal pemberitahuan dan permohonan pengamanan, ditujukan ke Kapolresta Denpasar, pada Selasa (21/6/2022) lalu.
Ipung kecewa, karena merasa tidak mendapat keadilan ketika tanah miliknya diserobot dan dijadikan jalan umum tanpa seijinnya.
Saat itu, Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana berada di lokasi turut memantau kegiatan penutupan jalan. Dikatakan, meski tanpa ada permohonan, tindakan pengamanan dari Polri tetap dilakukan dan murni untuk menjaga keamanan.
“Kami tetap melakukan pengamanan dan patroli di lapangan untuk situasi supaya tetap kondusif. Kemarin (Rabu) kami sudah menghubungi pihak Siti Sapurah dan warga, kami himbau situasi supaya tetap kondusif. Meski tanpa ada permohonan pengamanan, dari Polri memang tugasnya melakukan pengamanan, kami libatkan ada 23 personil dan tersebar di titik-titik lokasi,” ujar Kapolsek Teja. (kbh1)