October 14, 2024
Sosial

Tolak Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Bendesa Intaran : Butuh 30 Tahun Bagi Mangrove untuk Tumbuh Setinggi Itu!

Denpasar-kabarbalihits

Bertepatan dengan Tilem Anggara Kasih Sada, Desa Adat Intaran mengadakan persembahyangan bertajuk Segara Kertih yang dilakukan di Pantai Mertasari Sanur, selasa (28/6). Persembahyangan ini merupakan bentuk upaya Niskala untuk menolak PembangunanTerminal LNG di Kawasan Mangrove.

Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana memaparkan jika persembahyangan ini diikuti oleh seluruh krama Desa Adat guna senantiasa meneguhkan diri dalam Menolak Pembangunan Terminal LNG yang akan dilakukan di Kawasan Mangrove.  Alit Kencana mengatakan Persembahyangan ini kita lakukan guna memperoleh kejernihan pikiran dan untuk menolak Proyek Pembangunan LNG di Kawasan Mangrove sebab dalam pembangunannya akan melakukan pengerukan yang juga akan mengancam Terumbu Karang yang ada di Pesisir Sanur.

Dalam kajian sudah dijelaskan ada 5 hektaranTerumbu Karang yang akan terkena oleh aktivitas pengerukan yg akan dilakukan dalam pembangunan terminal LNG ini, “jika ekosistem dan pesisir laut rusakakibat hal tersebut bagaimana nasib kami yang akan ada di pesisir” tanyanya.

Lebih lanjut I Gusti Agung Alit Kencana juga menjelaskan adapun vegetasi mangroveyang akan kena oleh pembangunan Terminal LNG ini adalah vegetasi mangrove yg memiliki ketinggian 10 meter dan butuh waktu 30 tahun bagi mangrove untuk bisa tumbuh setinggi itu. “Jika ingin membuat terminal di kawasan mangrove, silahkan tanam dulu mangrove dantunggu 30 tahun dulu. Baru membuat Terminal LNG di kawasan Mangrove” tegasnya.

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata S.Pd juga menegaskan jika solusi dari DPRD atau dari pemrakarsa yang menyebutkan akan mengganti pohon mangrove yang akan ditebang untuk pembangunan proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove hanya sebuah Dejavu.

Sebab dari pengalaman sebelumnya setidaknya ada 2 proyek pembangunan besar yang merusak mangrove namun sampai detik ini tidak ada upaya pemulihan daripemerintah. Tidak ada  sanksi yang tegas juga yang dikenakan terhadap proyek yang merusak mangrove tersebut. Jika mau membuat proyek di mangrove dan yakin ingin mengganti, pulihkan dulu mangrove yang sebelumnya rusak oleh jalan tol dan reklamasi pelindo” tungkasnya.

Baca Juga :  KBRC-FEBP UNHI Hadirkan Prof. Nicholas Morris, Sosialisasikan Ekonomi Kerthi Bali

Sesuai aturan yang berlaku proyek pembangunan Terminal LNG di bangun di Benoa.”Aturannya jelas menyebutkan Terminal LNG ada di Benoa, Kembalikan saja keBenoa” Imbuh Alit Kencana.(r)

Related Posts