September 19, 2025
Daerah Hukum

Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Denpasar

Denpasar-kabarbalihits 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (27/6/2022) menetapkan dua nama tersangka inisial NKM dan ORAL, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar Tahun 2017-2020.

Penetapan nama tersangka tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha di Halaman depan Kantor Kejari Denpasar. 

Dikatakan, bahwa Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan guna menentukan tersangkanya. 

“Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara maka Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta / pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Eka Suyantha.

Selanjutnya, mengenai modus operandi para tersangka saat itu pada tahun 2017-2020, yakni mengajukan permohonan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. 

“Permohonan kredit tidak dilakukan oleh Calon Debitur melainkan oleh para tersangka. Mempergunakan SKU fiktif / tidak sebenarnya. Para tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair sebagian/ seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga,” beber Eka. 

Baca Juga :  Kasus LPD Serangan, Kejari Denpasar Kembali Panggil 6 Saksi Pengurus LPD

Dalam perkara ini disebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 697.874.953 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratu Lima Puluh Tiga Rupiah). 

“Bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan PrimairPasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 ayat (l),(2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya. 

Kemudian Tim Penyidik segera akan melakukan pemanggilan bagi para tersangka dan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum, untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan. (kbh1)

Related Posts