September 30, 2025
Kriminal

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Bentrok di Pedungan, Sanksi Adat Menunggu

Denpasar-kabarbalihits

Setelah polisi sebelumnya berhasil mengamankan 14 orang pada aksi bentrok antara dua kelompok masyarakat di persimpangan Jalan Pulau Roti – Jalan Batas Dukuh Sari, Pedungan, Denpasar, Selasa (21/6/2022) lalu. Kini 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polsek Denpasar Selatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap 14 orang yang diamankan.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Satuan Kriminal Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar dan Polsek Benoa telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan, pengroyokan, dan penganiayaan.

Dimana kasus terungkap terjadi di dua lokasi, yang pertama terjadi penganiayaan dan pengroyokan terhadap korban luka-luka bernama Naheson Niko (37) di Warung Bu Ayu di jalan Ikan Tuna II, kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar pada pukul 19.00 Wita. Pada kejadian ini ditetapkan 3 tersangka yakni Yosafat Bani alias Jhon Key (37), Daniel Kariam (30) dan Artono Riam Peka (24).

“Ketiga tersangka ini dikenakan dengan pasal 170 dan atau 135 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ucap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di Polresta Denpasar, (23/6/2022).

Kemudian kejadian berlanjut pada pukul 24.00 Wita di jalan Dukuh Sari, Gang Merpati Pedungan, Denpasar Selatan, yakni terjadi tindak pidana pengroyokan serta penganiayaan terhadap korban bernama Fernando Pattiwael (22). Pelaku yang diamankan sebanyak 8 orang diantaranya Jhon Key, Stefen, Yandris Ngongo, Marselinus Kasi, Dodi, Andreas, Deilo, dan Sapri Buka.

“Para tersangka dikenakan pasal 170, Pasal 351 KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun,” kata Kapolresta Bambang Yugo.

Kejadian ini bermula adanya kesalahpahaman antara Jhon Key dan Niko di Pelabuhan Benoa terkait hutang piutang.

Dimana anak buah kapal (ABK) inisial OD memiliki hutang kepada Jhon Key sebanyak Rp 3,5 juta. OD juga berhutang dengan Elis, adik dari Niko. Saat Jhon Key menagih hutang kepada OD, justru terjadi adu mulut dengan Elis.

Kemudian Elis menghubungi Niko menyampaikan bahwa ia ditantang Jhon Key saat sama-sama menagih hutang.

“Niko kemudian menghubungi Jhon dan meminta agar menemuinya di warung Bu Ayu,” jelas Kapolresta.

Selanjutnya, Jhon Key datang bersama beberapa orang sembari berteriak memanggil nama Niko yang saat itu sedang makan di warung Bu Ayu.

Adu mulut pun berlanjut jadi adu jotos. Jhon bersama dua orang temannya masuk ke warung dan memukul Niko sambil diseret keluar dari warung. Tidak berhenti disana, Niko dipukuli berkali-kali oleh beberapa pemuda diduga teman dari Jhon Key.

Dari luar warung terjadi lemparan batu dan kursi juga meramaikan keributan tersebut. Sehingga Niko mengadukan kejadian yang menimpanya ke polsek kawasan Pelabuhan Benoa.

Masalah ini pun berlanjut ke Simpang Jalan Batas Dukuh Sari, Pedungan, Denpasar Selatan, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 00.30. Akibat pengeroyokan itu, Niko dilarikan ke RS Angkatan Darat.

Sementara beberapa teman Niko berusaha mendatangi ke tempat Jhon Key ini untuk mempertanyakan alasan mengeroyok Niko. Kembali, mereka disambut dengan lemparan batu beserta kayu. “Fernando Ben Ariel Patiwael yang kebetulan lewat justru jadi korban,” sambung Kapolresta.

Barang bukti yang diamankan dari dua lokasi kejadian ini berupa, 4 Kursi plastik, Helm, 1 pecahan Batu, dan sebilah balok Kayu.

Baca Juga :  Warga Banjar Adat Buana Kubu Siap Hadapi Pemilu 2024, Diawali Coblos Kelian Adat

Pada kasus ini para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat yang telah dibahas pada pertemuan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) di Kantor Desa Adat Pedungan, pada selasa siang (21/6/2022), yang mengadirkan beberapa elemen masyarakat.

“Karena ini satu kejadian dengan dua TKP. Dan kita punya kesepakatan, kita punya misi supaya masalah ini tidak melebar, dan masalah ini terselesaikan tidak akan terulang kembali di masa depan,” ujar Kapolresta. (kbh1)

Related Posts