October 24, 2024
Daerah Peristiwa

Dijadikan Tersangka Picu Kecelakaan Beruntun di Baturiti, Ini Kata Sopir Bus

Tabanan-kabarbalihits

Sopir bus pariwisata inisal AS (38) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan menyampaikan permohonan maaf terkait kecelakaan beruntun yang terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Meski dalam pengakuan AS untuk menghindari lebih banyak korban, ia menyesali tindakannya yang memang tidak disengaja tersebut.

“Saya sangat menyesal sekali, memang bukan saya sengaja. Semua sudah di cek sebelumnya,” kata AS saat dihadirkan pada Jumpa Pers di Polres Tabanan (20/6/2022).

AS pada saat itu berusaha mengendalikan laju Bus dengan kecepatan 30 Km/jam. Menurutnya kondisi rem angin sudah tidak berfungsi.

Saat mengetahui bus yang dikemudikan kondisi remnya blong, AS panik dan berusaha melakukan gerakan zigzag agar Bus bisa berhenti. Dalam pemikirannya, jika stir dibawa ke kiri akan lebih banyak memakan korban, sebab saat itu wilayah yang dilintasi pada situasi ramai.

“Sehabis itu di depan saya ada mobil, itu yang saya tabrak. Habis nabrak itu saya berusaha lagi untuk gimana cara mobil itu berhenti, keburu ada jalan turunan, nggak mungkin saya buang ke kanan karena posisi sangat ramai,” jelasnya.

Sebelumnya, bus pariwisata yang mengangkut 45 orang siswa SMP dari Surabaya dengan tujuan berwisata ke beberapa wilayah di Bali menyeruduk 10 kendaraan bertepatan pada Hari Raya Kuningan Sabtu (19/6/2022) yang melintasi Jalan Raya Denpasar-Singaraja KM 39,9 Baturiti, Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, rombongan siswa SMP ini yang berangkat dari Surabaya langsung melewati arah utara Bali yakni Singaraja, dan menuju salah satu tempat wisata di Gianyar. Namun naas, pada pukul 11.30 Wita Bus sempat oleng yang diduga karena rem blong dan kondisi ini merupakan awal kecelakaan tersebut dimulai.

“Kondisi kendaraan rem blong, sehingga lepas kendali awalnya sopir sempat nyerempet dulu mobil rush berpenumpang 3 orang, mengalami luka ringan. Kemudian banting stir ke kiri menabrak mobil APV, penumpangnya warga negara asing 5 orang saat ini masih dirawat 2 orang di Rumah Sakit Siloam Denpasar,” terang Kapolres Ranefli.

Setelah menabrak mobil merk Rush dan APV, Bus menabrak mobil Aila, beruntun dilanjutkan menabrak mobil swift, dan motor scoopy. Tidak berhenti sampai disana, Bus menyeruduk mobil feroza, dan terakhir menabrak mobil CRV. Dimana total kendaraan yang ditabrak sebanyak 8 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

“Setelah terakhir menabrak CRV, kemudian sopir berusaha mencari pendaratan dituju TKP yang ada menabrak dinding tebing dan jatuh di kedalaman 5 meter jurang,” bebernya.

Pada kecelakaan beruntun tersebut, terdapat satu korban meninggal bernama Ni Wayan Wandani (30). Dimana saat itu, Wandani sedang berjalan usai sembahyang di Pura pada Hari Raya Kuningan.

“Warga setempat asal Desa Pacung yang baru saja selesai melakukan ibadah persembahyangan Hari Raya Kuningan. Almarhum sempat membawa anak, tapi astungkara anaknya bisa selamat umur 3 tahun,” kata Kapolres.

Sebanyak 7 saksi telah diperiksa dalam memberi keterangan, termasuk pengemudi bus yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Badung Gelar Rapat Paripurna, Fokus Bahas Ranperda tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali

Pengemudi bus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan orang lain meninggal, luka-luka dan menimbulkan kerusakan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara keseluruhan mengenai kerugian materil dalam peristiwa ini ditaksir sekitar Rp 300 juta.

“Termasuk kendaraan-kendaraan yang rusak tersebut. Selanjutnya kami akan melaksanakan penyidikan secara intensif dan akan memanggil dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab terkait kondisi kendaraan yang ada,” imbuhnya. (kbh1) 

Related Posts