
Kecanduan Judi Game Online, Pria di Denpasar Nekat Jual Motor Majikan Istrinya
Denpasar-kabarbalihits
Lantaran kecanduan judi game online, seorang pria tinggal di Denpasar, bernama Khilafaldo Apriliyanto (23) nekat menjual sepeda motor milik majikan istrinya.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, modus pelaku menggelapkan 1 unit sepeda motor yakni untuk memenuhi kebutuhan dalam kecanduan game online.
“Dimana sepeda motor ini merupakan sepeda motor dari majikan istri pelaku, yang dititipkan kepada istrinya tetapi oleh yang bersangkutan dijual melalui media online,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat merilis beberapa kasus di halaman kantor Polsek Denbar, Senin (13/6/2022).

Pada kasus ini dipaparkan, istri pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah NS. Pada bulan Februari 2022, istri pelaku diberikan sepeda motor Honda Vario warna silver, bernopol DK 6607 PD digunakan untuk antar jemput anak NS.
Namun karena istri pelaku sering terlambat kerja dengan alasan masih mengantar pelaku kerja, maka NS memberikan sepeda motor tersebut agar dipakai pelaku untuk kerja.
Setelah sepeda motor dalam penguasaan pelaku, maka timbul niatnya untuk menjual sepeda motor maka pada tanggal 24 Maret 2022, yang dipasarkan melalui media online OLX. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2022 sepeda motor tersebut ditawar pembeli dan sepakat harga sebesar Rp.2.400.000.
Di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 wita, pelaku menyerahkan sepeda motor tersebut ke pembeli di Jalan Tiying Tutul Mengwi Badung, dan dibayar pembeli melalui Mbanking ke rekening teman pelaku.
Setelah itu pelaku pulang dan mengajak temannya ke ATM untuk menarik uang pembayaran sepeda motor, selanjutnya uangnya dipergunakan kebutuhannya sehingga uangnya habis.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, majikan istri pelaku kemudian melapor ke polisi. Atas laporan itu, Polsek Denpasar Barat akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat. Ia diamankan pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WITA.
Kini pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana maksimal 4 tahun penjara. (kbh1)


