August 14, 2025
Daerah Hukum Kriminal

Bobol Kamar Kost di Gunung Batur, Residivis Dihadiahi Timah Panas

Denpasar-kabarbalihits

Berusaha kabur dan melawan, Residivis asal Sumbawa akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat di wilayah Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, pada Sabtu (11/6/2022) setelah kakinya ditembak.

Residivis bernama Usman Ali (42) diburu polisi setelah membobol kamar kost di Jalan Gunung Batur, Gang Tebu, Pemecutan, Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, pelaku sebelumnya terlibat kasus curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) pada tahun 2017 dan kasus curat (Pencurian dengan Pemberatan). Kemudian saat ini pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di wilayah Monang-Maning.

“Wajahnya sempat terekam cctv inilah yang bersangkutan, kemarin saat kita melakukan upaya paksa yang bersangkutan melawan petugas dan berusaha melarikan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelas Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina (13/6/2022).

Kejadian diketahui dari laporan korban bernama Yonas Hanas (42) tinggal di salah satu kamar kos di Jalan Gunung Batur, Gang Tebu, Denpasar Barat.

Dimana pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, Korban meninggalkan kamar kos untuk pergi bekerja ke kantor, sedangkan istri juga bekerja dan anaknya sudah berangkat sekolah, sehingga kamar kos dalam keadaan kosong.

Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wita, Istri korban pulang ke kos dan mendapati jendela kamar kos sudah terbuka dan grendel kuncinya sudah lepas dan rusak. Setelah masuk kedalam kamar diketahui isi kamar sudah acak-acakan dan setelah diperiksa ternyata 2 buah HP yang diletakkan diatas mesin cuci telah hilang.

“Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.100.000, dan lanjut melapor ke Polsek Denpasar Barat,” sambung Kapolsek Hendra.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP merek ASUS Zenfone Max warna Hitam dari seseorang yang bernama Amin. Dari pengakuannya HP tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang berasal dari Sumbawa.

Dengan penyelidikan lebih intensif, Tim berhasil mengamankan tersangka Usman Ali pada Sabtu 11 Juni 2022 di Suwung Batan Kendal Denpasar Selatan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap TikTokers, Bobol Pegadaian Tanpa Busana

Dari pengakuan tersangka, dalam aksi pembobolan ini, ia dibantu temannya bernama Hendra yang kini dalam pengejaran polosi (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (kbh1)

Related Posts