
Ketua DPD HNSI Bali Harapkan Segera Pahami Perda Bendega, Agar Tidak Terjadi Konflik
Badung-kabarbalihits
DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Bendega. Kali ini sosialisasi menyasar elemen masyarakat, khususnya kelompok nelayan yang ada di Kuta, bertempat di parkir Pantai Jerman, Kuta, Badung (4/6/2021).
Ketua DPD HSNI Bali, Ir. I Nengah Manumudhita, M.M mengatakan sosialisasi ini dilakukan bertujuan agar krama bendega dan pejabat setempat lebih memahami kondisi di lapangan untuk mensinkronkan terkait Perda Bendega.
Selama sekian tahun para nelayan bekerja di pesisir dinilai tanpa adanya kepastian dalam menempati suatu wilayah, maka sosialisasi Perda Bendega ini penting dilakukan untuk nelayan dan krama bendega khususnya di wilayah Kuta.
“Jadi tidak pasti tempatnya, menangkap ikan tidak pasti, dan lain sebagainya. Ini tentunya menimbulkan kemiskinan, kalau di seluruh Indonesia masyarakat pesisir digolongkan miskin. Di Bali mungkin tidak semua tergolong miskin karena ada potensi lain yang bisa menunjang,” ucap I Nengah Manumudhita
Dalam Perda terkait disebutkan bahwa Bendega harus mempunyai undang-undang yang nantinya digunakan sebagai acuan oleh Bendega.
Dimana poin yang disampaikan pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Bendega ini yakni memberikan Perlindungan Pemberdayaan dan Pelestarian Bendega dalam melindungj palemahan, pawongan, dan parhayangan.
“Melakukan pembinaan pada nelayan, dan nelayan memiliki tugas menjaga dan melestarikan palemahan, pawongan, dan parhayangan,” katanya.
Saat ini HSNI Bali sedang menetapkan kelompok Bendega yang ada di seluruh Bali melalui kelompok-kelompok nelayan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Diharapkan Perda ini segera bisa dipahami bersama, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dan tidak terjadi konflik di masyarakat.
Selain sosialisasi, adanya agenda lain yang ditunda dilakukan, yakni pemasangan papan nama Pemangkalan Nelayan 4 Titik di Kawasan Pantai Kuta di lokasi setempat.
Hal itu disebabkan adanya salah penulisan yang tertera pada papan, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali.
Pembina Mutu Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, I Wayan Raka Suarjaya memberikan apresiasi kepada HNSI Bali karena bisa menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Bendega di wilayah Desa Adat Kuta. Sebab saat ini Dinas Perikanan Kabupaten Badung belum bisa melakukan hal serupa karena terkendala anggaran di masa pandemi Covid-19.
“Ini kebijakan dari HNSI untuk sosialisasi sangat bagus, kita dari Kabupaten Badung sangat mendukung sosialisasi ini,” ujarnya.
Terkait pemasangan pemangkalan jukung, menurutnya belum bisa dilakukan. Mengingat dasar hukum yang digunakan itu tidak sesuai dengan SK 245 tentang tempat pemangkalan jukung di Kabupaten Badung.
“Yang tertera dalam papan tersebut, SK 245 tidak disebutkan dan beberapa nama itu salah, misalnya wilayah Kuta tertulis Pemelisan Tuban. Sehingga kalau itu kita paksakan dipasang pasti terjadi gejolak di masyarakat,” pungkasnya.
Ditambahkan, terkait titik koordinat pemangkalan jukung wilayah Kabupaten Badung juga telah ditetapkan pada SK 245.
“Penggunaan wilayah, sepanjang nelayan tidak keluar dari SK 245 itu saya rasa tidak masalah, yang penting berposisi, beraktivitas di tempat wilayah yang sudah ditetapkan dalam aturan,” imbuhnya.
Ketua Kelompok Nelayan III Samudera Jaya Wayan Purnawan memandang baik dengan adanya sosialisasi Perda Bendega ini. Para nelayan dapat menambah wawasan, juga dengan adanya penataan diharapkan bisa memajukan Desa Adat Kuta.
Bersama 160 nelayan lainnya, Purnawan mengaku tidak menemui kendala dalam kesehariannya.
“Dalam hal ini kelompok kita tidak ada kendala, tetap kita koordinasi dengan Desa Adat, Kelurahan, Kecamatan tetap koordinasi,” jelasnya.
Dengan adanya potensi yang mendukung di wilayah Pantai Jerman, selama ini keseharian para nelayan menjalani dua fungsi. Yakni selain menangkap ikan, nelayan juga sebagai pengantar wisatawan melakukan aktivitas surfing. Sehingga mampu mendongkrak perekonomian nelayan setempat.
“Kita juga membawa tamu surfing, karena kita punya ikon untuk berselancar. Itu kita utamakan juga, itu juga menambah pendapatan nelayan,” ujarnya. (kbh1)