November 25, 2024
Daerah Peristiwa

Tanahnya di Aspal, Ipung Mengadu ke KPK

Denpasar-kabarbalihits 

Polemik pengaspalan jalan di lingkar timur Serangan terus bergulir. Pemilik lahan ahli waris dari Daeng Abdul kadir dan Maisarah yakni Siti Sapurah merasa keberatan karena tanah miliknya diserobot dijadikan jalan dan diaspal di kawasan Kampung Bugis Serangan, Denpasar selatan. 

Setelah melakukan penutupan akses Jalan Sisi Timur Kampung Bugis Serangan pada 9 maret 2022 lalu, kini Siti Sapurah atau dikenal Daeng Ipung memilih melaporkan Pemerintah Kota Denpasar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengaspalan jalan tersebut, berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. 

Bersama putrinya Nadia, Aktivis perempuan dan anak, sekaligus pengacara kondang di Bali ini membawa surat perihal Keberatan dengan nomor 0106/17/V/IPG/2022/Dps.Bali ke Pemkot Denpasar yang diterima staf Tata Usaha (TU) Pemkot Denpasar pada Kamis siang (2/6/2022). 

“Inilah satu cara saya harus berbicara berdasarkan hukum. Dalam dokumen ini ada tumpukan 15 putusan, dari tahun 1974, 1975, 2009 sampai 2020, PN, PT sampai Mahkamah Agung satu kali Kasasi dan satu kali PK,” kata Situ Sapurah, SH saat press conference di Kantornya (2/6/2022). 

Disebutkan seluas 700 meter persegi dari 1,12 hektar total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah itu berlokasi di Jalan Tukad Punggawa Serangan.

Dimana dalam polemik ini, beberapa bulan terakhir Ipung baru mengetahui bahwa pengaspalan jalan tersebut berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor : 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014, dan diklaim pihak PT. BTID berdasarkan SKMLH Tahun 2015 Nomor: SK.480/Menlhk.Setjen/2015 tertanggal 3 Nopember 2015.

Diterangkan bahwa SK Pemkot Denpasar itu mengatur seluruh jalan yang ada di Kota Denpasar termasuk di Pulau Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.

“SK Walikota Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 yang bapak katakan mengacu pada berita acara penyerahan lahan yang dibuat pada tanggal 2 mei 2016 dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan. Ilustrasinya begini, bagaimana ceritanya akta kelahiran bayi sudah dibuat sedangkan bayinya belum lahir, itu kejanggalan pertama.

Kejanggalan kedua dari SK Pemkot, dalam berita acara dijelaskan bahwa tanah yang dijadikan jalan itu panjangnya 2.115 km yang mulai dari pintu masuk pulau Serangan melewati Pura Sakenan sampai di depan penangkaran penyu, jalan lingkar masih setengah lingkaran. Itulah yang berdasarkan SK. Di berita acara jalan ini diberi nama Jalan Punggawa 1, asal dari tanah ini adalah laut yang direklamasi oleh PT.BTID. Sedangkan tanah saya berada di tengah pemukiman warga, bukan laut yang diurug,” terangnya. 

Dijelaskan kembali, jalan yang diaspal dimaksud merupakan tanah milik Almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah yang dikuatkan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.

Menurutnya, laporan yang ditujukan ke KPK karena pengaspalan jalan itu menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. 

“Anggaran pengaspalan sepanjang 700 meter itu tentu tidak cuma jutaan atau puluhan juta, tapi ratusan juta,” bebernya. 

Baca Juga :  Ipung Keberatan, Warga Jepang Cabuli WNI Hanya Dituntut Hukuman 2 Tahun

Ditegaskan, jika Surat Keberatan tidak diindahkan, Ipung akan melakukan penutupan jalan secara permanen di tanah miliknya.

“Tanah saya loh Pak Walikota, tanah saya loh Pak Camat Denpasar Selatan,” ujarnya. 

Dalam tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional Pusat, Ombusdman Republik Indonesia, Kapolda Bali, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Kapolresta Denpasar, Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar, Kapolsek Denpasar Selatan, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Camat Denpasar Selatan, Lurah Serangan dan Bagian Arsip. (kbh1)

Related Posts