Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Pidada Ubung, 1 DPO
Denpasar-kabarbalihits
Tiga orang dari empat pelaku pembunuhan di jalan Pidada 1, Ubung, Denpasar utara berhasil ditangkap Polisi.
Pria inisial JR (28) asal Desa Laboya Dete, Sumba Barat yang tewas tersebut ditemukan dengan kondisi luka parah di selokan jalan Pidada 1, Ubung pada Minggu (29/5/2022).
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, awalnya korban JR diduga mengalami kecelakaan lalu lintas. Setelah diselidiki, polisi menemukan adanya kejanggalan, dan melalui pengembangan penyelidikan, dipastikan dengan bukti yang kuat JR merupakan korban tindak pidana kekerasan yang membuat nyawanya tidak terselamatkan.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial BH (23), PLKH (19), dan MUR (21). Sedangkan salah satu tersangka berinisial DL saat ini masih buron.
“Dari penyelidikan dan bukti yang kuat, korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Pada hari Senin 30 Mei kita indentifikasi ada empat pelaku masing-masing berinisial BH, PLKH, MUR, dan DL,” ucap AKBP Bambang Yugo Pamungkas (2/6/2022).
Dikatakan empat pelaku pembunuhan ini merupakan teman korban dan peristiwan terjadi karena adanya kesalahpahaman.
Dipaparkan, kejadian bermula saat mereka menghadiri pesta ulang tahun di sebuah Mess di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.
Ketika acara masih berlangsung, mereka menuju ke lapangan Puputan Badung, Denpasar, untuk berpesta minuman keras.
Setelah menenggak minuman sampai habis, selanjutnya mereka kembali ke tempat pesta ulang tahun.
Setiba di lokasi terjadi perselisihan antara korban JR dan para pelaku. Korban mengamuk dengan memukul DL dan PLKH.
Keributan pun berlanjut hingga saling balas pukulan. Tidak berhenti sampai disitu, korban dihujam dengan sebatang kayu balok dan batu bata membuat korban tidak berdaya.
Kemudian korban digiring ke sepeda motor dan dibawa menuju wilayah Jalan Pidada I, Ubung, Denpasar.
“Setelah memukul dengan batu bata, kayu, dan bambu, setelahnya para tersangka membawa korban ke Jalan Pidada I dibikin seolah-olah korban laka lantas supaya tidak teridentifikasi,” ujar Kapolresta Bambang Yugo.
Tiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama, BH ditemukan di Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (30/5/2022).
Selanjutnya PLKH dan MUR berhasil diamankan oleh tim KP3 Lau Lembar di Pelabuhan Lembar. Sementara itu satu tersangka berinisial DL masih dalam pencarian.
“Teridentifikasi para pelaku itu ada 4 pelaku. Satu lagi inisial DL masih dalam pencarian. Kami keluarkan dengan DPO,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku ikut membunuh korban atas perintah DL.
“Tapi mereka semua ikut berperan membunuh korban,” kata Kapolresta.
Para tersangka dijerat pasal 338 atau pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (kbh1)