November 25, 2024
Daerah Hukum Opini

Eks Ketua LPD Serangan Buka Suara Dugaan TPPU

Denpasar-kabarbalihits

Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan I Wayan Jendra kembali buka suara terkait dugaan penggelapan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Denpasar.

Disebutkan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alias money laundry oleh oknum dalam perkara ini.

I Wayan Jendra akrab disapa Om Dje mengatakan, sekitar tahun 2020 ia memergoki staf tata usaha LPD bernama Sunita Yanti alias Nita membagi-bagikan uang kepada karyawan (kolektor) di LPD Serangan. Dari pembicaraan yang didengar, uang tersebut merupakan Bonus Tahunan (BT).

“Saya kurang tahu pastinya berapa karyawan yang menerima, hanya kisaran yang dibagikan ke setiap orang bervariasi, ada Rp 2 juta, Rp 3 juta, Rp 5 juta, hingga Rp 10 juta,” ucapnya di Serangan, Denpasar Selatan, Selasa (31/5/2022).

Diteruskan, Bonus Tahunan atau gaji ke 13 bisa dibagikan dan harus kepada seluruh karyawan, dengan catatan jika keadaan LPD mendapat untung yang melebihi target kerja.

Namun faktanya, keuntungan LPD Serangan saat itu tidak sesuai target ataupun melebihi. Sehingga seharusnya bonus tersebut tidak layak diberikan. Terlebih LPD tidak punya likuiditas atau uang yang tersimpan di kas. Sebab, semua uang telah beredar di masyarakat.

Dikondisikan waktu itu agar tidak terjadi keributan, Wayan Jendra memanggil Sunita ke ruangannya dan bertanya asal uang yang dibagikan tersebut.

Jawaban stafnya tersebut pun membuat Jendra terkejut. Ternyata, uang itu dikatakan Nita adalah Bunga Tabungan nasabah LPD. Padahal bunga merupakan hak masyarakat yang menabung, bukan untuk dibagikan. Sehingga Jendra naik pitam, karena semua yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya marah waktu itu, saya bilang ke Nita, BT yang kamu bagikan itu tidak benar kelakuanmu, dia menjebak orang lain dengan uang tersebut,” bebernya.

Oleh Om Dje, temuan tersebut sudah sempat dibicarakan dengan Bendesa Serangan. Namun hal itu dianggap wajar, karena kemungkinan Sunita sudah memberitahu Bendesa bahwa yang dibagikan adalah bonus. Sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Kejaksaan, Ia belum sempat menyampaikan perihal ini. Jika ada kesempatan, dirinya mengaku ingin menambahkan.

Baca Juga :  Pesta Rakyat HUT Ke-13 Mangupura, Dimeriahkan Berbagai Lomba dan Janger Lansia

Kembali dalam pengakuan Jendra, ia mencurigai adanya masalah dalam kinerja Nita. Sehingga pihaknya sempat mengadakan audit internal setiap tiga bulan, dengan harapan permasalahan dapat terungkap. Hanya saja tim audit tidak menemukan apapun. Namun belakangan diketahui tandatangannya diduga sering dipalsukan.

Nita disebut tanpa seizin Jendra menandatangani di kas maupun di kasbon, dengan memalsukan tanda tangan Jendra agar tampak mirip.

Menurutnya dirasa semua kesalahan diarahkan kepada dirinya, berdasar pemeriksaan Nita di Kejaksaan. Padahal dirinya merasa tidak ada menikmati uang-uang LPD yang diselewengkan tersebut.

“Memang posisi saya salah yakni lalai sampai masalah ini terjadi. Tapi kalau korupsi, saya tidak. Kalau saya mau di kambing hitamkan, uang masyarakat tidak akan kembali. Karena saya tidak ada menikmati sama sekali, akan kelihatan kalau diaudit nanti, jangan sampai  justru yang menikmati itu malah bisa tenang saja,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Denpasar memeriksa 6 saksi dimaksudkan untuk melengkapi audit internal yang sedang berjalan.

Pemeriksaan yang dilakukan kurang lebih selama 11 jam ini membuat Kepala LPD Serangan Periode 2015-2020, I Wayan Jendra menyayangkan adanya fitnah tidak mendasar menyerang dirinya.

Menurutnya ada kejanggalan yang dicurigai, yakni persekongkolan diantara tata usaha, kasir, dan bendahara dengan pernyataan yang kompak. 

Nita Yanti disebutnya sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di LPD Serangan. Wanita itu sudah mengaku menggunakan uang LPD karena khilaf, dengan bukti surat pengakuan yang ditandatangani. Jendra berujar Nita menggunakan dana sekitar Rp 3.857.309.000, yang terdiri dari tiga pinjaman diduga fiktif. Pertama, pinjaman atas nama I Made Sedana yang merupakan kakeknya sebesar Rp 1.837.224.000, pinjaman Dream Walk Rp. 1.875.209.000 dan pinjaman Water Sport Rp. 144.876.000. (kbh1)

Related Posts