October 14, 2024
Politik

Amatra Buka Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Jembrana-kabarbalihits

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, A.A Bagus Adhi Mahendra Putra, SH.,MH.,M.Kn membuka Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung di Hotel Jimbarwana, Jembrana, senin (30/5) pagi. Sosialisasi yang diikuti sebanyak 100 peserta ini diberikan langsung Anggota sekaligus Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, SE.,MM dan dihadiri Anggota  sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jembrana, Ni Made Wartini.

Melalui Sosialisasi Bawaslu ini, Adhi Mahendra Putra yang dikenal luas dengan sebutan Amatra berharap nantinya peran serta masyarakat ikut melaksanakan dan mengawal Pemilu dengan baik. Sehingga ketika dilaksanakan secara bersama-sama akan mencapai kualitas Pemilu ke depan yang lebih baik, tentunya ikut mengawal semua proses dalam mencetak pemimpin yang bersih dari money politik dan pelanggaran hukum.

“Sementara dalam kaitan peningkatan kualitas Pemilu kita akan banyak mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi Pemilu dengan baik. Dengan demikian juga meningkatkan honor dari pelaksana dalam Pemilu itu sendiri. Salah satunya adalah pelaksana Ad hoc yang dibentuk oleh Bawaslu, baik dari tingkat kecamatan, desa dan TPS,” ujar Gus Adhi sapaan akrab Legislator asal di Jero Kawan Kerobokan tersebut.

Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, SE.,MM saat memberikan sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, SE.,MM saat memberikan sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu

Sementara anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia ketika ditanya mengenai Restorative Justice yakni alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, menyatakan hanya mengikuti kebijakan dari Bawaslu pusat. Sehingga menurutnya apapun keputusan terkait dengan kejahatan Pemilu, Bawaslu di daerah hanya mengikuti, harapannya, akan memberikan keadilan.

“Jangan sampai saat mewacanakan Restorative Justice akan menambah pelanggaran yang lainnya. Harus ada penegasan dan jangan menyampingkan pidana justru kemudian diselesaikan secara pendekatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Semangat Penerapan OSS RBA Harus Tetap Dijaga

Rudia menambahkan, sesungguhnya Bawaslu sudah memiliki dua instrumen yakni pencegahan dan penindakan.

“Kami lebih cenderung memilih untuk memasifkan yang namanya pencegahan,” pungkasnya. (kbh2)

Related Posts