November 25, 2024
Daerah Ekonomi

Tingkatkan Kompetensi Pengelola Koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali Gelar Diklat Kompetensi

Denpasar – kabarbalihits

Berangkat dari pentingnya peranan pengelola koperasi dan pelaku UMKM yang berkompeten dalam meningkatkan daya saing dan kepercayaan masyarakat, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali melaksanakan diklat kompetensi bagi pengurus, pengawas, manajer, kasir, dan kolektor koperasi simpan pinjam atau usaha simpan pinjam se-Provinsi Bali tahun 2022, Senin (9/5). 

Diklat diikuti sebanyak 170 peserta dari lima angkatan yang dilaksanakan mulai tanggal 9 Mei – 1 Juli 2022 bertempat di Hotel Puri Nusa Indah, Jalan Waribang, Kesiman Petilan-Denpasar dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Wayan Ekadina, SE., M.Si., didampingi Kepala UPTD Diklat Koperasi UKM Provinsi Bali Ir. I Wayan Joniarsa, M.Si.

I Wayan Ekadina menjelaskan bahwa Salah satu misi Gubernur Bali dalam mewujudkan visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” adalah membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang berbasis budaya lokal. Sejalan dengan misi tersebut, Koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan diharapkan mampu sebagai motor penggerak pertumbuhan sektor pertanian dan industri mikro, kecil dan menengah. 

“Bahwasanya Provinsi Bali tidak memiliki sumber daya alam berupa pertambangan yang melimpah sehingga sektor yang cocok dikembangkan adalah sektor jasa khususnya ekonomi kreatif oleh Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk Koperasi. Pengembangan sektor tersebut membutuhkan pelaku yang memiliki kualifikasi, pandangan dan sikap serta keterampilan sebagai Wirausaha atau Enterpreneur” ujarnya. 

Dalam tatanan ekonomi makro, berkembangnya Wirausaha atau Enterpreneur sangat penting karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

“Terkait Hal tersebut Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan dan menumbuhkembangkan Wirausaha atau Enterpreneur baru melalui berbagai kebijakan antara lain penciptaan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan bantuan permodalan dengan suku bunga yang sangat kecil melalui Dana Bergulir maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan stimulus berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), pengembangan keuangan lembaga mikro melalui program CSR dari BUMN, serta pengembangan pola kemitraan berdasarkan prinsip saling menguntungkan (profit).” ujar Wayan Ekadina. 

Berangkat dari pentingnya peranan Pengelola Koperasi dan Pelaku UMKM yang berkompeten dalam meningkatkan daya saing dan tingkat kepercayaan masyarakat, Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali pada Tahun Anggaran 2022 memiliki program 25 (dua puluh lima) Angkatan Diklat. 

“Progarm tersebut terdiri dari Diklat Teknis dan Diklat Uji Kompetensi serta 2 (dua) Angkatan Diklat Pelayanan Bantuan Hukum bagi Pengelola Koperasi dan Pelaku UMKM se-Provinsi Bali yang dilaksanakan dari bulan April sampai dengan Agustus tahun 2022. Diklat ini diharapkan menghasilkan tranformasi pengetahuan dan keterampilan yang didukung sikap kerja profesional bagi Pengelola Koperasi dan Pelaku UMKM.” jelasnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, diklat ini merupakan salah satu upaya bersama untuk mendukung program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi Pengelola Koperasi yang tangguh dan mandiri dengan menanamkan nilai-nilai kewirausahaan dan pengetahuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan dan manajemen perkoperasian. 

“Diklat ini sangat penting artinya untuk meningkatkan Kompetensi SDM yang terlibat dalam Perkoperasian. Kedepannya Diklat ini tidak hanya diperuntukkan bagi Koperasi yang sudah maju namun juga bagi koperasi yang belum maju sehingga nantinya menjadi maju. Disamping itu peserta diharapkan mampu menghasilkan produk barang/jasa berdaya saing di dunia usaha yang mencakup 3 (tiga) hal yaitu kualitas produk yang baik sehingga mampu bersaing dengan produk-produk lainnya, kualitas pelayanan yang prima bagi Anggota Koperasi atau konsumen, dan terakhir tentunya harga barang/jasa yang dihasilkan oleh Koperasi dan UMKM dapat bersaing dengan produk-produk lainnya.” tutupnya. 

Baca Juga :  Disetujui Semua Fraksi, Bupati Mahayastra Segera Lakukan Pembangunan lewat APBD 2021

Sementara Kepala UPTD Diklat Koperasi UMKM Provinsi Bali Wayan Joniarsa, menjelaskan Diklat Kompetensi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dari koperasi. Ketika nantinya peningkatan kualitas koperasi sudah tercapai anttota Koperasi nantinya akan menjasi sejahtera dan pendapatan ekonomi Bali mejadi meningkat. 

“Kita tidak saja menggarap Koperasi, namun UKM juga akan segera digarap. Kita juga punya Diklat Kopreasi dan Diklat Teknis UKM. ini terdiri dari lima angkatan terdiri dari diklat pengurus, pengawas, manajer, kasir, dan kolektor.”jelasnya. 

Diklat Kompetensi Bagi Pengelola Koperasi di Bali, merupakan penyelenggraan yang keempat secara nasional setelah Tanggerang, Jakarta dan Jogjakarta dengan menghadirkan Fasilitator Koperasi Tingkat Nasional yakni Dewa Gede Widnyana Putra dan I Gede Sutmasa (kbh5) 

Related Posts