
Maksimalkan Pengawasan, Komisi I DPRD Badung Cek Pembangunan Usaha Baru di Tibubeneng
Badung-kabarbalihits
Pengawasan terhadap usaha-usaha baru yang ada di wilayah kabupaten Badung, terus dilakukan. Terutama terhadap perizinan-perizinan yang sudah dikeluarkan OPD terkait.
Selasa 10 Mei 2022, Komisi I DPRD Badung yang diketuai Made Ponda Wirawan bersama Tim dari Satpol-PP dan OPD Terkait, turun melakukan pengawasan di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Didampingi anggota Komisi I dan Kasatpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara melakukan pengecekan di dua usaha baru yang masih dalam proses pembangunan yakni, Secana Beachtown dan Holywings Bali.
Ditemui usai melakukan pengecekan, Made Ponda Wirawan mengatakan, selain melakukan pengawasan perizinan, pihaknya juga ingin mendapat masukan dari para investor atau pengusaha-pengusaha khususnya di wilayah Badung agar pariwisata kembali menggeliat. “Masukan dari para pengusaha ini akan kami gunakan sebagai acuan untuk pelayanan terbaik di Badung,” katanya.
Terkait upaya pengawasan ini, Politisi asal Desa Mambal ini mengatakan, pihaknya terus mendorong investasi masuk ke Badung. Tentu untuk mempermudah, hambatan-hambatan yang dihadapi pengusaha, harus dipahami untuk dicarikan solusi. “Hambatan-hambatan yang didapatkan oleh pengusaha harus kita pahami semua. Jadinya kami bisa berkomunikasi baik dengan instansi terkait, agar investasi itu secepatnya bisa masuk ke Badung. Karena itu tujuannya adalah pendapatan kita juga di Badung. Semoga dengan banyaknya investasi masuk Badung, Bali bisa kembali normal,” harapnya.
Ponda Wirawan yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Abinasemal ini juga mengingatkan agar mematuhi Amdal guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kabupaten Badung.
Pihaknya meminta, masing-masing akomodasi pariwisata harus mampu mengolah limbahnya dengan baik. “Kalau dari dua tempat tersebut, dari desain yang diberikan oleh masing-masing, mereka sudah memiliki, tapi masih perlu kami kroscek apakah dari Amdalnya sudah keluar sesuai gambar. Kan itu yang terpenting, jangan sampai kita terlambat mengantisipasi dan desainnya melenceng dari kearifan lokal,” ujarnya.
Ditanya apakah bangunan tersebut tidak melanggar sempadan pantai, politisi asal yang akrab disapa 8PW tersebut menjelaskan, berdasarkan peraturan baru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengusaha boleh menggunakan sampai di areal tanah yang mereka miliki. Makanya, sekarang dilihat dari sempadan pantai, jika masih di wilayah sesuai sertifikat sepertinya masih bisa digunakan. “Kalau tidak salah seperti itu aturan terbaru. Yang terpenting dari aturan baru adalah KDB dari masing-masing akomodasi atau bangunan pengusaha,” bebernya.
Dengan nantinya beroperasinya usaha ini, tentu dikhawatirkan akan mengurangi akses bagi masyarakat dan menggeser keberadaan pedagang lokal. Untuk itu, Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut mengaku, sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait penataan terhadap Pantai Berawa. Pihaknya meminta, agar bisa mengakomodir masyarakat yang berjualan sehingga tidak mengurangi pendapatan kedepan dengan adanya destinasi atau akomodasi pariwisata yang baru. “Pasti mereka akan melibatkan pemerintahan yang terbawah,” tambahnya.(Kbh6)