
Rekomendasi LKPJ Bupati Badung 2021, Dewan Beri Catatan Pendapatan dan Anggaran Biaya
Badung-kabarbalihits
DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2021, Selasa 19 Maret 2022. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Rapat Paripurna dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Sekda Wayan Adi Arnawa, Sekwan Gusti Agung Made Wardika, forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Cabang Mangupura serta para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata usai memimpin rapart mengatakan, Dewan sudah memberikan catatan-catatan strategis dan sudah melaksanakan evaluasi bersama-sama dengan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung.
“Dimana, kami dengan cermat memperhatikan tentang pendapatan dan anggaran biaya,”ujarnya.
Dikatakan Putu Parwata meski pendapatan menurun, dari anggaran Rp 3,8 T sudah menjadi pendapatan Rp 2,5 T merupakan hal yang sudah bisa dimaksimalkan.
“Jadi Bupati dengan seluruh jajarannya sudah melakukan satu percermatan terhadap angka pendapatan sehingga program-program yang sudah kita tetapkan dalam APBD 2021 dapat dieksekusi, walaupun ada keterbatasan. Jadi beberapa program dikurangi tapi prioritas sesuai dengan Intrsuksi Presiden, intruksi Mendagri yakni penanganan Covid-19 sudah terbukti berjalan dengan baik,”terangnya.
Lebih lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini menyatakan walaupun demikian, ada hal menarik dari rekomendasi yang disampaikan Dewan untuk di tahun 2022 dan selanjutnya adalah, Pendapatan Daerah ini harus dijaga dengan baik. Hal ini dikarenakan adanya beberapa potensi yang berpeluang dan memberikan dukungan tidak saja di PHR, namun BPHTB juga memberikan kontribusi bahkan berada diurutan pertama sesuai yang sudah ditegaskan dalam penyampaian rekomendasi.
“Jadi dengan demikian Bupati dan jajarannya diharapkan, didalam mengurai pendapatan dan mengeksekusi pajak harus ada regulasi daerah. Karena Pajak daerah sesuai UU/28 oleh pusat diberikan kewenangan daerah untuk mengatur pajak daerah termasuk NJOPnya,”tegasnya seraya mengatakan DPRD Badung saat ini sedang menyelesaikan Perda Retribusi BPG.
“Dan ini merupakan bagian rangkaian pendapatan yang harus kita konsentrasikan. Karena terakhir adalah kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah,”paparnya.
Secara khusus Putu Parwata mengatakan Dewan Badung juga mendorong pemerintah Kabupaten Badung untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Artinya ini akan menolong masyarakat Badung dan memberikan kontribusi juga kepada efisiensi maksimal pengembangan SDM yang ada di Kabupaten Badung. Ini adalah langkah-langkah strategis yang kami sarankan dan kami harapkan kedepan, Badung ini tetap bisa memberikan kestabilan diantara seluruh umat beragama terutama FKUB nya sebagai hal yang tidak bisa dilepaskan dari kepercayaan dunia kepada Badung dengan demikian kepercayaan meningkat, tamu akan datang dan mereka nyaman dan yakin di Badung sehinga pendapatan akan stabil. Dan diharpkan Rp 3,2 T yang kita rancang di tahun 2022 akan bisa terkesekusi seluruh program dari APBD yang kita telah terapkan,”bebernya.
Politisi tiga periode di DPRD Badung ini lantas mengingatkan apa yang sudah diputuskan dalam Peraraturan Daerah (Perda) tidak boleh diubah sendiri. Oleh karena itu pihaknya meminta Bupati dan jajarannya berhati-hati mengeksekusi setiap program, jangan sampai apa yang sudah dituangkan, tidak dilaksanakan atau dirubah sendiri, ini tidak boleh.
“Karena UU/23 mengamanatkan seperti itu. Jadi harus dilaksankan koreksi bersama. Kalau memang urgent harus dikoreksi bersama, kita lakukan dalam sidang paripurna,”pungkasnya.(kbh6)