
Lakukan Pertemuan Tertutup, BTID Minta Pengukuran Ulang Lahan di Serangan
Denpasar-kabarbalihits
Kisruh lahan yang diklaim sepihak dan berujung penutupan jalan lingkar sisi timur Serangan, Denpasar Selatan kembali bergulir.
Kini pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) melakukan rapat tertutup dengan perangkat Desa Adat Serangan, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, serta BPN Kota Denpasar membahas keberadaan lahan tersebut di kawasan Renon, Denpasar, Rabu (20/4/2022).
Bendahara Desa Adat Serangan, I Nyoman Kemu Antara yang mengikuti pertemuan tersebut mengatakan, masing-masing pihak, baik dari Desa maupun BTID memiliki versi berbeda menanggapi keberadaan lahan dan terbitnya sertifikat tanah tersebut.
“Yang jelas kami pihak Desa sampai terbitnya sertifikat itu, kami mengacu kepada sejarah tanah itu dari tahun 1957,” ucapnya.
Kemudian sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2020 lalu, ada permohonan sertifikat oleh beberapa pihak namun sebelum itu terjadi pihaknya sudah melakukan penelusuran.
“Kami merasa terkejut bahwa kali ini, BTID baru mengeluarkan dokumen tersebut. Mengklaim terkait dengan tanah itu, yang ditandai dengan tanda kuning,” katanya.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, Ia meminta kepada beberapa pihak termasuk Badan Pertanahan Nasional untuk menelusuri dan mencari tahu prosesnya.
“Yang jelas kami di Desa sudah mengantongi bukti-bukti sebelum BTID ada di Serangan, tahun 1957 kami sudah punya dokumen tersebut. Kalau itu dianggap salah, kan nggak logis,” ujarnya.
Selanjutnya BTID meminta pihak dinas kehutanan untuk kembali melakukan pengukuran ulang dalam menentukan tapal batas. Padahal dinas kehutanan telah menyatakan berdasarkan dikeluarkannya SK.9410/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Bali, bahwa lahan tersebut bukan kawasan kehutanan yang diserahkan ke BTID.
“Untuk pengecekan ulang ya kita hormati sama-sama,” imbuhnya.
Selain prajuru Desa Adat Serangan bersama beberapa warga, pertemuan tersebut juga dihadiri Asisten 1 Kota Denpasar, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Camat Denpasar Selatan, GM Security Emergency Response & Community Partnership dan Bagian Legal BTID, dan Lurah Serangan. (kbh1)
https://youtu.be/C0h4bDLL49o