Polda Bali Ungkap Kasus Puluhan Kilogram Narkotika Senilai Rp 56 Miliar
Denpasar-kabarbalihits
Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika terbesar di tahun 2022, yakni mengamankan Sabu seberat 35.166 gram netto, Kokain 32.00 gram netto dan Ganja 2.669,40 gram netto yang didapatkan dari tiga tersangka.
Saat rilis yang digelar di Polda Bali, Selasa (12/4/2022) Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, pengungkapan ini pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana telah ditangkap 2 orang pelaku inisial KS (35) dan KS (48) pada tanggal 8 April 2022. Selanjutnya ditangkap pelaku lainnya inisial AAGOP (48) di sebuah villa kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Dari hasil penggeledahan terhadap 2 tersangka yang berada di villa tersebut, berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Sabu seberat 35, 166 gram, kemudian kokain seberat 32 gram, ganja seberat 2.669,40 gram, MDMA seberat 7,38 gram, Serbuk dalam kapsul 796 butir yang didalam berisi MDMA seberat 151,2 gram. Serbuk merah muda berisi MDMA 49,14 gram, serbuk orange berisi MDMA 1,280,6 gram,” ungkap Kapolda Jayan Danu Putra.
Pengungkapan pada kasus narkotika kali ini merupakan yang terbesar dilakukan Polda Bali, selama kurun waktu 2 tahun belakangan. Dimana sebelumnya juga pernah mengamankan barang bukti Sabu seberat 18 Kg yang dirilis Polresta Denpasar.
Dari pengungkapan kasus ini, masing masing tersangka memiliki peran khusus. Tersangka KS memecah, menyiapkan dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul berwarna merah muda dan putih, serta mengedarkan narkotika ke warga negara asing.
Tersangka KS (48) juga mengedarkan narkotika ke warga negara asing. Sedangkan tersangka AAGOP menyediakan bahan narkotika dan menyediakan alat alat pemecah narkotika, serta menerima hasil jual beli dari tersangka KS dan KS.
“Modus yang dilakukan tersangka menyimpan narkotika di dalam villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga negara asing yang sering berkunjung ke wilayah seminyak, canggu dan peti tenget,” jelas Kapolda.
Disebutkan keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan senilai Rp 56 Miliar.
“Apabila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kurang lebih kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang, paling tidak kita sudah bisa mengamankan atau menyelamatkan anak-anak bangsa,” imbuh Kapolda Jayan Danu Putra.
Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang dan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (kbh1)