Dituduh Curi Dokumen, Dhilsod WNA Uzbekistan Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Denpasar-kabarbalihits
Dhilsod Alimove, WNA Uzbekistan divonis penjara satu tahun dua bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/3/2022).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan sesuai dalam pasal 362 KUHP, Dhilsod Alimove terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dhilsod Alimov tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan dua bulan,” tegas Hakim Adnya Dewi.
Dalam Sidang tersebut, Hakim Ida Ayu menyatakan vonis penjara terhadap Dilshod Alimov dikurangi selama berada di dalam masa tahanan. Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Senada Kuasa Hukum terdakwa, Sri Dharen usai sidang menyampaikan bahwa pihaknya juga belum bisa memberikan keputusan dan menyatakan pikir-pikir.
“Belum bisa menjawab menerima atau keberatan terhadap putusan ini. Kami butuh waktu untuk diskusi antara tim dengan klien. Setelah itu barulah kami putuskan menerima atau banding,” ucap Sri Dharen.
Dharen mempertanyakan bagaimana bisa Dhilsod Alimov dituduh mencuri dokumen di perusahaannya sendiri. Dimana Dhilsod merupakan pendiri perusahaan dan berposisi sebagai komisaris yang memiliki 5 persen saham di dalamnya.
“Dia pendiri perusahaan, dia yang membayar kontrak, menggaji karyawan, mengisi perabot seluruh perusahaan, saham dia 50 persen. Kalau memang dokumen itu pribadi kenapa dokumen itu disimpan di kantor. Kantor kan bukan tempat pribadi. Bagaimana bisa dibilang kerugian dari pelapor. Konteksnya pelapor tidak pernah memberikan laporan keuangan. Kenapa dokumen ini diambil Dhilsod, karena keperluan audit,” ujarnya.
Sebelumnya, Dilshod Alimov dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Nyoman Muliani dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/3/2022).
Diketahui kembali, kasus ini masuk ke pengadilan karena Dhilsod Alimov dituduh melakukan pencurian dokumen di perusahaannya sendiri. Dimana disebutkan dalam kasus ini nominal kerugian korban mencapai kurang lebih Rp22.750.000.
Berawal dari ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.
Karena Dhilsod Alimov sebagai orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan.
Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.
Di mana Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dhilsod Alimov kemudian meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.
Namun F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan tersebut.
Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Alimov mencoba terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Singkat cerita, Alimov kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tidak memberi kepastian dari F, Dhilsod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.
Dianggap aneh, Dhilsod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan. (kbh1)